Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Sidang sebelumnya  di Pengadilan Negeri Siantar

Sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Siantar

Mediasi  Gagal Lagi, Warga Gugat Paradep dan Walikota Lanjut

Penulis: Redaksi Senternews.com
18 Januari 2024 | 21:44 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Mediasi gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar kepada Paradep dan Walikota Siantar sebagai Turut Tergugat, gagal lagi dimediasi Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Kamis (18/1/2024).

Kalau sebelumnya, Kamis (11/1/2024) mediasi pertama gagal dilakukan   mediator  Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Nasfi Firdaus SH, karena pihak Paradep sebagai Tergugat I berhalangan hadir karena sakit. Sedangkan kegagalan mediasi kedua, antara kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.

Aleks Harefa, Penasehat Hukum Paradep sebagai Tergugat I usai menghadiri mediasi membenarkan kedua belah pihak gagal dimediasi karena tidak ada titik temu. Sehingga,  perkara akan dilanjutkan Pengadilan Negeri Kota Siantar.

“Resume yang kita ajukan sebagai Tergugat, keberatan karena permasalahannya langsung masuk media padahal belum ada konfirmasi saat itu. Kalau resume dari pihak Tergugat,  mereka minta supaya lingkungan SBC dibersihkan dan gang kebakaran dihancurkan. Jadi tidak ada titik temu,” ujarnya.

Sementara, Dinas Perhubungan Kota Siantar sebagai Tergugat III melalui Tohom Lumbangaol menyatakan senada. Hanya saja, hal yang menurutnya janggal atau malah tidak sepakat dengan resume  Penggugat, terkait  keberadaan SBC sebagai lokasi bisnis.

“Ya, kalau saya mengatakan, lokasi bisnis itu merupakan transaksi  barang dan jasa. Sedangkan transportasi merupakan sektor jasa juga. Hanya itu,” ujar Tohom  Lumbangaol sebagai Kasi Managemen Lalulintas dan Angkutan Dishub Kota Siantar sembari mengatakan pihaknya siap mengikuti proses persidangan pekan depan atau Kamis (25/1/2024).

Terpisah,  Muliaman Purba sebagai Penasehat Hukum Penggugat IWSBC, didampingi  Joni Monang sebagai ketua SBC membenarkan mediasi tidak ada titik temu. “Ya, tidak ada titik temu. Itu saja,” katanya.

Ada beberapa hal  yang tidak ada titik temu. Antara lain dikatakan, pihak Penggugat diminta Tergugat supaya minta maaf  karena usaha Tergugat  terganggu. “Kok kita sebagai Penggugat diminta untuk minta maaf. Ini kan lucu,”  kata Muliaman Purba.

Sedangkan resume Penggugat yang diajukan saat mediasi,  minta supaya bus  Paradep  tidak masuk ke kompleks SBC yang peruntukannya untuk perumahan dan bisnis. Sehingga,  merubah Tata Ruang kompleks SBC, sesuai Perda No 1 Tahun 2013 tentang Tata Ruang.

“Perda itu mengatakan,  kompleks SBC merupakan lokasi rumah toko atau rumah dan usaha. Yah, sidang  akan dilanjutkan pekan depan untuk membacakan gugatan,” kata Muliaman Purba yang juga diamani Joni Monang.

Sekedar informasi, pihak IWSB yang mengajukan gugatan diwakili  Joni Monang (Penggugat I),  Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III). Kedudukannya masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.

Sedangkan Tergugat  I Pihak Paradep dan Turut Tergugat I  Walikota Siantar, Tergugat II, Kadis Perhubungan Kota Siantar. Sedangkan  Tergugat III, Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (Sekarang Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar.

Alasan IWSBC mengajukan gugatan, karena sebagian kompleks  SBC dijadikan terminal bus PT Paradep. Padahal peruntukannya merupakan perumahan dan rumah toko (ruko) bagi masyarakat.

Akibatnya, masyarakat kompleks SBC yang sebagian berprofesi sebagai pedagang atau pengusaha, jadi tak aman dan tak tenteram dan terganggu.

Perbuatan Tergugat dikatakan, bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian  bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat dinilai  melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabupaten Simalungun Berada di Kluster Performa Menengah Atas dengan Skor 3,56 dan Siap Melangkah Lebih Tinggi

16 Mei 2026 | 13:31 WIB
ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata