SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Seorang residivis narkoba berinisial SO alias Borok (53) diamankan personel Polres Simalungun dari salah satu rumah di Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun .
Penangkapan itu dilakukan Tim Sat Narkoba Polres Simalungun. Dipimpin Kanit 1, Ipda Sugeng Suratman, dan Kanit 2, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH, bersama personel lainnya, Sabtu (21/09/2024) sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry menjelaskan, Borok yang sudah lama diincar itu, tinggal di Dusun V Desa Naga Kesingan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Dia sudah tidak asing lagi dengan dunia narkoba. Sebelumnya, pernah ditahan karena kasus yang sama, namun tampaknya tidak membuatnya jera,” kata AKP Verry. Minggu (22/09/2024).
Sebelum diringkus, personel tim Sat Narkoba lebih dulu menggerebek rumah tempat Borok berada. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti (barbut) narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket klip sedang dan 1 paket klip kecil sabu-sabu dengan berat brutto 10,91 gram.
Selain itu, turut diamankan, 2 unit handphone Android, 1 unit handphone Nokia, uang tunai Rp 250 ribu, timbangan digital, dan berbagai perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba.
Dalam interogasi awal, Borok mengakui barang bukti sabu-sabu miliknya itu diperoleh dari seseorang bernama Kembar, warga Pulo Brayan Kota Medan. “Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Verry.
Sementara, Ipda Sugeng Suratman menegaskan komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun untuk terus memburu para pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu. Sedangkan, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH, mengajak masyarakat Simalungun untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka. (In)






