SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah KPU Siantar membuka pendaftaran calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai 17 sampai 28 September 2024, mencapai 4.000 orang mengajukan pendaftaran. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 3.922 orang dinyatakan melengkapi persyaratan administrasi.
Komisioner KPU Siantar, Nurbaiyah Siregar sebagai Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, setelah Panitia Pemilihan Suara (PPS) mengumumkan calon KPPS di 53 kantor lurah masing-masing, masyarakat diminta memberi tanggapan dan masukan, mulai tanggal 02 sampai 5 Oktober 2024.
“Tanggapan dan masukana itu, misalnya apakah calon KPPS itu masih terdaftar sebagai pengurus atau anggota partai politik pada lima tahun terakhir, apakah masuk tim sukses calon Walikota/Wakil Walikota atau ada hal tercela lain yang diketahui masyarakat,” kata Nurbaiyah, Selasa (01/09/2024).
Tanggapan atau masukan itu tetap disampaikan kepada PPS yang merekrut dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi. Kemudian, tanggal 5 sampai 7 Oktober dilakukan pengumuman hasil seleksi anggota KPPS sebanyak 2.877 orang, sesuai kebutuhan yang akan ditempatkan di 411 Tempat Pemilihan Suara (TPS).
“Penetapan dan pelantikan KPPS tanggal 7 November 2024. Untuk satu TPS ada tujuh orang. Masa kerjanya setelah dilantik sampai 8 Desember 2024,” kata Nurbaiyah yang juga mengatakan bahwa honor anggota KPPS Rp 800 ribu. Sedangkan ketua Rp 850 ribu. (In)






