SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Malang benar nasib bocah berinisial TR (5). Karena ayah telah meninggal dan ibunya tidak diketahui pergi kemana, akhirnya tinggal bersama tante berinisial, SM (53) di salah satu Nagori (Desa), Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Suatu hari, Rabu (4/10/2023), sang Tante marah besar kepada korban karena menghabisi banyak rambutan apalagi kulitnya malah berserakan. Lantas, kaki bocah lelaki itu dilibas pakai sapi lidi. Bahkan tidak itu saja, dada dan punggung korban disetrika sampai melepuh.
Sementara, warga sekitar yang mengetahui kejadian itu merasa iba. Karena tidak tega melihat bocah malang itu meringis kesakitan, akhirnya dilaporkan ke Polsek Silimakuta, Kamis (5/10/2023).
Menindaklanjuti laporan warga itu, Polisi langsung melakukan serangkaian proses penyidikan. Setelah membuat BAP dan melakukan olah TKP, memintai keterangan dari sejumlah saksi dan menyita barang bukti, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan dan ditahan.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait, membenarkan kejadian tersebut. “Benar, saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan,” ucapnya, Jumat (6/10/2023).
Dijelaskan juga, saat diintrogasi, pelaku SM malah terkesan membela diri dengan dalih hanya ingin mendisiplinkan korban. Namun, demikian, efek tindakannya sangat fatal. Apalagi bagian tubuh korban yang disetrika melepuh dan korban mungkin saja jadi trauma.
Selanjutnya, pelaku berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kita berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak,” kata KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait mengakhiri. (In)






