Senter News
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Rakor Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg

Rakor Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg

Dari 482 Bacaleg Hanya 10  MS &  472 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat  

Penulis: Redaksi Senternews.com
25 Juni 2023 | 21:07 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Siantar mulai 15 sampai 23 Juni 2023, dari 482 Bacaleg, hanya 10 Bacaleg Memenuhi Persyaratan (MS).  Sedangkan  472 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat.

Fakta itu terungkap pada Rapat Koordinasi dan Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg Anggota DPRD Siantar Pemilu 2024. Berlangsung di Gedung Darma Wanita, samping kantor KPU Siantar, Minggu (25/6/2023) sekira jam 15.00 Wib.

Pada rapat yang dihadiri pengurus 17 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 itu, berlangsung penuh dinamika. Sehingga,  Ketua KPU Siantar, Daniel M Dolog Sibarani didampingi komisioner Gina RE dari Devisi Teknis dan Nurbaiyah Siregar itu  KPU harus menjawab dengan cermat.

Beberapa hal yang dipertanyakan terkait keabsahan ijazah, surat keterangan kesehatan seperti bebas Narkoba. Selain itu surat keterangan dari Pengadilan Negeri apakah Bacaleg tersebut pernah dihukum kurungan atau dituntut lima tahun penjara.

“Kalau Bacaleg mencantumkan gelar pada nama, harus melampirkan ijazah terakhir yang diregistrasi. Soal registrasi tidak harus tanggal terakhir. Yang penting distempel dan ditandatangani,” ujar Ketua KPU Siantar Daniel Sibarani.

Kemudian, kalau ada Bacaleg yang semula mencalon dari Parpol  tertentu dan kembali mencalon dari Parpol lain, harus dilengkapi dengan  surat pengunduran diri dan ditandatangani Ketua Parpol yang bersangkutan.

Selanjutnya, terkait  keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari jumlah Bacaleg yang diajukan, ternyata memiliki permasalahan juga. Pasalnya ada Parpol yang semula lengkap mengajukan Bacaleg perempuan sebesar 30 persen, akhirnya berkurang karena ada Bacaleg perempuan mengundurkan diri.

“Kalau soal ada yang mengundurkan diri, boleh diganti dengan perempuan juga. Untuk itu, kita masih memberi kesempatan agar Parpol yang belum memenuhi persyaratan untuk melakukan perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang,” ujar Ketua KPU Siantar.

Di penghujung Rapat Koordinasi dan Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg Anggota DPRD Siantar Pemilu 2024 itu, KPU menyerahkan berita acara kepada seluruh Parpol yang hadir untuk segera diperbaiki.

“Kepada  Parpol yang sudah menerima Berita Acara, kita minta  supaya selalu berkoordinasi dengan KPU apakah ada yang kurang jelas atau kurang lengkap. Sehingga, saat diajukan kembali, sudah benar-benar Memenuhi Persyaratan,” ujar Gina RE Ginting.

Usai  Rapat Koordinasi tersebut, Ketua KPU Siantar Daniel  Sibarani mengatakan, paling dominan Bacaleg yang Belum Memenuhi Persyaratan, terkait  pengisian Formulir B atau persyaratan. Karena, rata-rata pengisian formulir masih salah.

Setelah Parpol menyerahkan berkas perbaikan kembali dan dilakukan masa perbaikan, selanjutnya kembali dilakukan verfikasi administrasi mulai 10 Juli sampai 8 Agustus 2023. Untuk selanjutnya akan diumumkan menjadi Daftar Calon  Sementara (DCS) tanggal  23 Agustus 2023 mendatang.

“Setelah berakhir masa perbaikan itu, tidak ada lagi perbaikan dan Bacaleg yang masih Belum Memenuhi Persyaratan akan dicoret dan namanya tidak akan dimasukkan dalam DCS ,” ujar  Ketua KPU Siantar mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling Dua Sepeda Gunung Senilai Rp 44 Juta Diringkus Polsek Perdagangan

18 Maret 2026 | 18:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Mendorong Terjemahkan dan Pengamalan Al-Qur’an

18 Maret 2026 | 18:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun dan Forkopimda Tinjau Pospam dan Posyan

18 Maret 2026 | 18:22 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata