SIANTAR, SENTER NEWS
Hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Siantar mulai 15 sampai 23 Juni 2023, dari 482 Bacaleg, hanya 10 Bacaleg Memenuhi Persyaratan (MS). Sedangkan 472 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat.
Fakta itu terungkap pada Rapat Koordinasi dan Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg Anggota DPRD Siantar Pemilu 2024. Berlangsung di Gedung Darma Wanita, samping kantor KPU Siantar, Minggu (25/6/2023) sekira jam 15.00 Wib.
Pada rapat yang dihadiri pengurus 17 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 itu, berlangsung penuh dinamika. Sehingga, Ketua KPU Siantar, Daniel M Dolog Sibarani didampingi komisioner Gina RE dari Devisi Teknis dan Nurbaiyah Siregar itu KPU harus menjawab dengan cermat.
Beberapa hal yang dipertanyakan terkait keabsahan ijazah, surat keterangan kesehatan seperti bebas Narkoba. Selain itu surat keterangan dari Pengadilan Negeri apakah Bacaleg tersebut pernah dihukum kurungan atau dituntut lima tahun penjara.
“Kalau Bacaleg mencantumkan gelar pada nama, harus melampirkan ijazah terakhir yang diregistrasi. Soal registrasi tidak harus tanggal terakhir. Yang penting distempel dan ditandatangani,” ujar Ketua KPU Siantar Daniel Sibarani.
Kemudian, kalau ada Bacaleg yang semula mencalon dari Parpol tertentu dan kembali mencalon dari Parpol lain, harus dilengkapi dengan surat pengunduran diri dan ditandatangani Ketua Parpol yang bersangkutan.
Selanjutnya, terkait keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari jumlah Bacaleg yang diajukan, ternyata memiliki permasalahan juga. Pasalnya ada Parpol yang semula lengkap mengajukan Bacaleg perempuan sebesar 30 persen, akhirnya berkurang karena ada Bacaleg perempuan mengundurkan diri.
“Kalau soal ada yang mengundurkan diri, boleh diganti dengan perempuan juga. Untuk itu, kita masih memberi kesempatan agar Parpol yang belum memenuhi persyaratan untuk melakukan perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang,” ujar Ketua KPU Siantar.
Di penghujung Rapat Koordinasi dan Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg Anggota DPRD Siantar Pemilu 2024 itu, KPU menyerahkan berita acara kepada seluruh Parpol yang hadir untuk segera diperbaiki.
“Kepada Parpol yang sudah menerima Berita Acara, kita minta supaya selalu berkoordinasi dengan KPU apakah ada yang kurang jelas atau kurang lengkap. Sehingga, saat diajukan kembali, sudah benar-benar Memenuhi Persyaratan,” ujar Gina RE Ginting.
Usai Rapat Koordinasi tersebut, Ketua KPU Siantar Daniel Sibarani mengatakan, paling dominan Bacaleg yang Belum Memenuhi Persyaratan, terkait pengisian Formulir B atau persyaratan. Karena, rata-rata pengisian formulir masih salah.
Setelah Parpol menyerahkan berkas perbaikan kembali dan dilakukan masa perbaikan, selanjutnya kembali dilakukan verfikasi administrasi mulai 10 Juli sampai 8 Agustus 2023. Untuk selanjutnya akan diumumkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 23 Agustus 2023 mendatang.
“Setelah berakhir masa perbaikan itu, tidak ada lagi perbaikan dan Bacaleg yang masih Belum Memenuhi Persyaratan akan dicoret dan namanya tidak akan dimasukkan dalam DCS ,” ujar Ketua KPU Siantar mengakhiri. (In)