Senter News
Jumat, 15 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Rakor Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg

Rakor Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg

Dari 482 Bacaleg Hanya 10  MS &  472 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat  

Penulis: Redaksi Senternews.com
25 Juni 2023 | 21:07 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Siantar mulai 15 sampai 23 Juni 2023, dari 482 Bacaleg, hanya 10 Bacaleg Memenuhi Persyaratan (MS).  Sedangkan  472 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat.

Fakta itu terungkap pada Rapat Koordinasi dan Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg Anggota DPRD Siantar Pemilu 2024. Berlangsung di Gedung Darma Wanita, samping kantor KPU Siantar, Minggu (25/6/2023) sekira jam 15.00 Wib.

Pada rapat yang dihadiri pengurus 17 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 itu, berlangsung penuh dinamika. Sehingga,  Ketua KPU Siantar, Daniel M Dolog Sibarani didampingi komisioner Gina RE dari Devisi Teknis dan Nurbaiyah Siregar itu  KPU harus menjawab dengan cermat.

Beberapa hal yang dipertanyakan terkait keabsahan ijazah, surat keterangan kesehatan seperti bebas Narkoba. Selain itu surat keterangan dari Pengadilan Negeri apakah Bacaleg tersebut pernah dihukum kurungan atau dituntut lima tahun penjara.

“Kalau Bacaleg mencantumkan gelar pada nama, harus melampirkan ijazah terakhir yang diregistrasi. Soal registrasi tidak harus tanggal terakhir. Yang penting distempel dan ditandatangani,” ujar Ketua KPU Siantar Daniel Sibarani.

Kemudian, kalau ada Bacaleg yang semula mencalon dari Parpol  tertentu dan kembali mencalon dari Parpol lain, harus dilengkapi dengan  surat pengunduran diri dan ditandatangani Ketua Parpol yang bersangkutan.

Selanjutnya, terkait  keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari jumlah Bacaleg yang diajukan, ternyata memiliki permasalahan juga. Pasalnya ada Parpol yang semula lengkap mengajukan Bacaleg perempuan sebesar 30 persen, akhirnya berkurang karena ada Bacaleg perempuan mengundurkan diri.

“Kalau soal ada yang mengundurkan diri, boleh diganti dengan perempuan juga. Untuk itu, kita masih memberi kesempatan agar Parpol yang belum memenuhi persyaratan untuk melakukan perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang,” ujar Ketua KPU Siantar.

Di penghujung Rapat Koordinasi dan Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg Anggota DPRD Siantar Pemilu 2024 itu, KPU menyerahkan berita acara kepada seluruh Parpol yang hadir untuk segera diperbaiki.

“Kepada  Parpol yang sudah menerima Berita Acara, kita minta  supaya selalu berkoordinasi dengan KPU apakah ada yang kurang jelas atau kurang lengkap. Sehingga, saat diajukan kembali, sudah benar-benar Memenuhi Persyaratan,” ujar Gina RE Ginting.

Usai  Rapat Koordinasi tersebut, Ketua KPU Siantar Daniel  Sibarani mengatakan, paling dominan Bacaleg yang Belum Memenuhi Persyaratan, terkait  pengisian Formulir B atau persyaratan. Karena, rata-rata pengisian formulir masih salah.

Setelah Parpol menyerahkan berkas perbaikan kembali dan dilakukan masa perbaikan, selanjutnya kembali dilakukan verfikasi administrasi mulai 10 Juli sampai 8 Agustus 2023. Untuk selanjutnya akan diumumkan menjadi Daftar Calon  Sementara (DCS) tanggal  23 Agustus 2023 mendatang.

“Setelah berakhir masa perbaikan itu, tidak ada lagi perbaikan dan Bacaleg yang masih Belum Memenuhi Persyaratan akan dicoret dan namanya tidak akan dimasukkan dalam DCS ,” ujar  Ketua KPU Siantar mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabur Pakai Mobil Sedan, Dua Maling Anak Lembu Dimassakan dan Diserahkan ke Polres Simalungun

12 Mei 2026 | 20:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Ikuti FGD Percepatan Pengembangan KEK Danau Toba, Bupati Simalungun Gali Strategi Pariwisata di Gianyar, Bali

12 Mei 2026 | 19:00 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata