Senter News
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Unjukrasa beberapa waktu lalu

Unjukrasa beberapa waktu lalu

Gugatan Perlawanan PT BNI Cab. Pematangsiantar Tidak Dapat Diterima PN Pematangsiantar

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Juli 2026 | 19:21 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS          

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, gugatan Perlawanan pihak PT  BNI Cab. Pematangsiantar  terhadap pembayaran Rp2,8 miliar kepada 15 orang korban Koperasi Swadarma  PT BNI Cab. Pematangsiantar,  diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar , Senin (08/06/2026).

Hasil persidangan yang dilakukan dengan e-Litigasi yang hanya dihadiri penasehat hukum kedua belah pihak menyatakan, Amar Putusan Dalam Konvensi Dalam Eksepsi-Mengabulkan eksepsi Terlawan I sampai dengan Terlawan  III dan Terlawan V sampai Terlawan XV.

Dalam Pokok Perkara menyatakan Gugatan Pelawan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verkalard).

Dalam Rekonvensi menyatakan,  Gugatan Para Pelawan Rekonvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verkalard).

Kemudian dalam Konvensi dan Rekonvensi, Menghukum Pelawan Konvensi/Terlawan Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ditaksir sebesar Rp1.242.500.

Daulat Sihombing selaku Penasehat Hukum 15 korban Koperasi Swadarma  PT BNI Cab. Pematangsiantar, membenarkan  putusan tersebut.

“Perlawanan yang dilakukan PT  BNI Cab. Pematangsiantar tidak diterima,” katanya melalui telepon seluler sembari mengatakan, putusan yang diterimanya masih dianalisa lebih jauh. “Ya, nanti saya informasikan bagaimana putusan PN secara rinci,” ucapnya.

Terpisah, Hotna Lumasi Lumban Toruan sebagai koordinator korban Koperasi Swadarma PT BNI Cab. Pematangsiantar yang dihubungi melalui telepon seluler mengucapkan terimakasih kepada PN Pematangsiantar yang menolak perlawanan pihak PT BNI Cab. Pematangsiantar.

“Selama ini kami sudah lelah. Dan, kami akan berkoordinasi kepada penasehat hukum untuk melakukan langkah berikutnya. Tapi, kami minta supaya uang kami dikembalikan,” katanya singkat.

Dijelaskan juga, pihaknya sudah berkali-kali melakukan unjukrasa. Selain di kantor PN

Pematangsiantar, juga di depan pintu gerbang Kantor BNI Cab.Pematangsiantar, Jalan Merdeka Kota Siantar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Daulat Sihombing mengatakan sebelum dilakukan sidang perdana tanggal 8 Juli 2026, pihak PN Pematangsiantar telah melakukan mediasi yang  berlangsung tertutup.

Selain dihadiri Daulat Sihombing  dan beberapa kilinenya, juga dihadiri Penasehat Hukum PT BNI atas nama, Dian Napitupulu.

dijelaskan, mediasi yang dilakukan  untuk kesekian kalinya. Bahkan,  awalnya pihak BNI diminta membayar Rp4,3 miliar secara tanggung renteng sesuai putusan PK No. 1278 PK/Pdt/2023.

Namun, ada kesepakatan sesuai putusan Ketua Pengadilan bahwa  BNI bersedia membayar Rp2,8 miliar. Awalnya 15 orang korban koperasi bersikukuh agar pihak BNI membayar Rp4,3 miliar.

“Tapi, karena perjuangan sudah sampai 11 tahun dan terlalu melelahkan, para korban koperasi akhirnya menerima,” kata Daulat Sihombing.

Namun,  saat mediasi tersebut, penasehat Hukum  BNI justru membantah pernah melakukan kesepakatan untuk membayar Rp2,8 miliar. Bahkan, sudah mengajukan keberatan yang perkaranya  disidangkan tanggal 8 Juni 2028. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Pembangunan tapak kios dimulai
ANEKA RAGAM

Pembangunan Kios Pasar Dwikora Parluasan yang Terbakar Berusaha Dipercepat 

20 Juli 2026 | 17:57 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS        Pembangunnan Pasar Dwikora Parluasan Pematangsiantar yang terbakar, Kamis 918/06/2026) lalu terus dilakukan  Pemko Siantar secara...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

PERMAHI Segera Surati Kapolda Sumut dan Kapolri Minta Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak

19 Juli 2026 | 08:35 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Siantar-Simalungun prihatin, pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Buka Seminar: “Keberagaman Suatu Kekuatan, Harus Terus Dirawat”

18 Juli 2026 | 19:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Seminar Sehari  “Membangun Jiwa Kepemimpinan dan Nasionalisme” dibuka  Walikota Siantar Wesly Silalahi diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Istri Mengalami KDRT, Suami Serahkan Diri ke Polres Siantar

18 Juli 2026 | 08:00 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ibu Rumah tangga berinisial VA (31)  yang mengaku mendapat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mendatangi Polres Siantar. Minta...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

BEM Universitas Efarina Menuju MUNAS BEM Seluruh Indonesia XIX, Siap Menyuarakan Berbagai Isu Lokal dan Nasional

17 Juli 2026 | 16:46 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Efarina Pematangsiantar, siap mengikuti Musyawarah Nasional (MUNAS) BEM Seluruh Indonesia XIX yang akan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Gelar Job Fair 2026, Tersedia 1.000 Lebih Lowongan Pekerjaan

17 Juli 2026 | 14:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Untuk menekan jumlah pengangguran melalui peningkatan penempatan tenaga kerja secara proporsional,  Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Ketenagakerjaan persiapkan pelaksanaan ...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata