SIANTAR,SENTERNEWS
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Siantar-Simalungun prihatin, pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar belum juga ditangkap.
Padahal, laporan sudah disampaikan melalui Laporan Polisi, Nomor: LP/B/482/X/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 20 Oktober 2025. Pelapor, Risa Noventa Sitepu.
“Perkara itu sudah berjalan dalam waktu cukup lama. Namun, informasi dari keluarga korban, terduga pelaku belum ditangkap dan kami menduga terdapat pengabaian dalam penanganan perkara ini oleh Polres Pematangsiantar,” kata Ketua DPC PERMAHI Siantar-Simalungun, James Steven Gultom, Minggu (19/07/2026).
Untuk itu, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak SH SIK MH, agar memberi atensi khusus terhadap perkara tersebut. Sekaligus mengambil langkah-langkah hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa keadilan, khususnya bagi anak sebagai korban,” ujar James.
PERMAHI menilai, perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral. Melainkan kewajiban konstitusional negara. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan seluruh pihak terkait memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban tindak pidana.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum, DPC PERMAHI Siantar-Simalungun menyatakan, dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri. Tujuannya untuk memohon perhatian, supervisi, serta evaluasi terhadap perkembangan penanganan perkara dimaksud.
Meski demikian, PERMAHI tetap menyatakan penghormatan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Namun demikian, PERMAHI meyakini dan percaya bahwa Polres Pematangsiantar di bawah kepemimpinan AKBP Sah Udur Sitinjak memiliki komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Besar harapan kami agar perkara ini segera memperoleh kepastian hukum sehingga hak-hak korban dapat terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” kata James.
Terkait perkara yang melibatkan anak sebagai korban, DPC PERMAHI Siantar-Simalungun siap melakukan pengawalan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, tanpa mengabaikan hak korban maupun hak pihak yang sedang menjalani proses hukum. (Rel)






