Senter News
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM

PERMAHI Segera Surati Kapolda Sumut dan Kapolri Minta Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Penulis: Redaksi Senternews.com
19 Juli 2026 | 08:35 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Siantar-Simalungun prihatin, pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar belum juga ditangkap.

Padahal, laporan sudah disampaikan melalui Laporan Polisi, Nomor: LP/B/482/X/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 20 Oktober 2025. Pelapor, Risa Noventa Sitepu.

“Perkara itu sudah berjalan dalam waktu cukup lama. Namun, informasi  dari keluarga korban, terduga pelaku belum ditangkap dan kami menduga terdapat pengabaian dalam penanganan perkara ini oleh Polres Pematangsiantar,”  kata Ketua DPC PERMAHI Siantar-Simalungun, James Steven Gultom, Minggu (19/07/2026).

Untuk itu, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak SH SIK MH, agar memberi atensi khusus terhadap perkara tersebut. Sekaligus mengambil langkah-langkah hukum,  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan hukum harus memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa keadilan, khususnya bagi anak sebagai korban,” ujar James.

PERMAHI menilai, perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral. Melainkan  kewajiban konstitusional negara. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan seluruh pihak terkait memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban tindak pidana.

Sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum, DPC PERMAHI Siantar-Simalungun menyatakan, dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri. Tujuannya untuk memohon perhatian, supervisi, serta evaluasi terhadap perkembangan penanganan perkara dimaksud.

Meski demikian, PERMAHI tetap menyatakan penghormatan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Namun demikian, PERMAHI  meyakini dan percaya bahwa Polres Pematangsiantar di bawah kepemimpinan AKBP Sah Udur Sitinjak memiliki komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Besar harapan kami agar perkara ini segera memperoleh kepastian hukum sehingga hak-hak korban dapat terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” kata James.

Terkait perkara yang melibatkan anak sebagai korban, DPC PERMAHI Siantar-Simalungun  siap melakukan pengawalan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, tanpa mengabaikan hak korban maupun hak pihak yang sedang menjalani proses hukum. (Rel)

ShareSendShare

Berita Terkait

Unjukrasa beberapa waktu lalu
ANEKA RAGAM

Gugatan Perlawanan PT BNI Cab. Pematangsiantar Tidak Dapat Diterima PN Pematangsiantar

20 Juli 2026 | 19:21 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS           Setelah menjalani beberapa kali persidangan, gugatan Perlawanan pihak PT  BNI Cab. Pematangsiantar  terhadap pembayaran Rp2,8 miliar kepada 15 orang korban Koperasi...

Read moreDetails
Pembangunan tapak kios dimulai
ANEKA RAGAM

Pembangunan Kios Pasar Dwikora Parluasan yang Terbakar Berusaha Dipercepat 

20 Juli 2026 | 17:57 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS        Pembangunnan Pasar Dwikora Parluasan Pematangsiantar yang terbakar, Kamis 918/06/2026) lalu terus dilakukan  Pemko Siantar secara...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Buka Seminar: “Keberagaman Suatu Kekuatan, Harus Terus Dirawat”

18 Juli 2026 | 19:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Seminar Sehari  “Membangun Jiwa Kepemimpinan dan Nasionalisme” dibuka  Walikota Siantar Wesly Silalahi diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Istri Mengalami KDRT, Suami Serahkan Diri ke Polres Siantar

18 Juli 2026 | 08:00 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ibu Rumah tangga berinisial VA (31)  yang mengaku mendapat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mendatangi Polres Siantar. Minta...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

BEM Universitas Efarina Menuju MUNAS BEM Seluruh Indonesia XIX, Siap Menyuarakan Berbagai Isu Lokal dan Nasional

17 Juli 2026 | 16:46 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Efarina Pematangsiantar, siap mengikuti Musyawarah Nasional (MUNAS) BEM Seluruh Indonesia XIX yang akan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Gelar Job Fair 2026, Tersedia 1.000 Lebih Lowongan Pekerjaan

17 Juli 2026 | 14:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Untuk menekan jumlah pengangguran melalui peningkatan penempatan tenaga kerja secara proporsional,  Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Ketenagakerjaan persiapkan pelaksanaan ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polsek Gunung Malela Gerebek Rumah, Bekuk Pengedar Sabu 5,46 Gram

20 Juli 2026 | 20:24 WIB
ANEKA RAGAM

Gugatan Perlawanan PT BNI Cab. Pematangsiantar Tidak Dapat Diterima PN Pematangsiantar

20 Juli 2026 | 19:21 WIB
ANEKA RAGAM

Pembangunan Kios Pasar Dwikora Parluasan yang Terbakar Berusaha Dipercepat 

20 Juli 2026 | 17:57 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026, Spanyol Kalahkan Argentina 1-0

20 Juli 2026 | 10:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

PMKRI Soroti SILPA APBD Simalungun 2025 Rp264,75 Miliar: “Evaluasi Perencanaan dan Pelaksanaan Program Pembangunan “

20 Juli 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026

19 Juli 2026 | 18:25 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Ikuti Jalan Santai dan Senam Sehat

19 Juli 2026 | 16:04 WIB
ANEKA RAGAM

PERMAHI Segera Surati Kapolda Sumut dan Kapolri Minta Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak

19 Juli 2026 | 08:35 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Perempuan Punya Gangguan Jiwa Gantung Diri & Dievakuasi Polsek Jorlang Hataran

18 Juli 2026 | 21:13 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Buka Seminar: “Keberagaman Suatu Kekuatan, Harus Terus Dirawat”

18 Juli 2026 | 19:53 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Peredaran Sabu Dilaporkan Melalui Call Center 110, Polsek Tanah Jawa Langsung Turun

18 Juli 2026 | 08:36 WIB
ANEKA RAGAM

Istri Mengalami KDRT, Suami Serahkan Diri ke Polres Siantar

18 Juli 2026 | 08:00 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata