Senter News
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Warga Ade Irma Kelurahan Melayu

Warga Ade Irma Kelurahan Melayu

HGB PTPN IV Disebut Ilegal, Warga Ade Irma Siantar Menolak Uang Pindah

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Mei 2024 | 17:50 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Terkait  Hak Guna Bangunan (HGB) milik PTPN IV di  Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dinilai ilegal. Sehingga, warga menolak  uang tali asih dan menolak pindah.

Pernyataan itu disampaikan Jefri Pakpahan, pendamping masyarakat membacakan tentang “Posisi kasus perampasan tanah warga Ade Irma bersatu”. Didampingi Daulat Sihombing dari Sumut Wacth pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Siantar, di Berlangsung di ruang Fraksi Gabungan DPRD Siantar, Senin (20/5/2024).

RDP  turut menghadirkan  Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Siantar, mewakili PTPN IV, Sapol PP dan Bagian Hukum Pemko Siantar.

Jefri Pakpahan  menyatakan, lahan seluas 1.500 M2 berikut bangunan di atasnya, semula kawasan pemukiman Tentera Jepang yang semasa berkuasa mengambil perempuan- perempuan pribumi sebagai selir.

Setelah Indonesia Merdeka tahun 1945 dan Jepang kembali ke negaranya, kawasan tersebut  “tak bertuan”. Namun secara defacto dikuasai para mantan selir tentara Jepang. Selanjutnya, dialihkan, diganti rugi, dan/ atau dipindah tangankan kepada pihak ketiga secara pribadi- pribadi.

Tersebutlah  nama Almarhumah Sarah yang mengalihkan tanah dan rumahnya kepada saudaranya T. Harunsyah, dan Almarhumah Wak Engkong yang mengalihkan tanah dan rumahnya kepada Alm Salam Lubis.

Tahun 2008, eks perumahan tentara Jepang itu terbakar dan memusnahkan seluruh bangunan rumah tempat tinggal. Selanjutnya, warga membangun kembali rumah tempat tinggal dengan biaya sendiri tanpa ada halangan atau keberatan dari siapapun termasuk PTPN IV.

Ternyata, Jumat, tanggal 22 Maret 2024, Insari Masitha dan kawan-kawan yang menempati lahan,  diberitahu  PTPN IV bahwa tanah dan bangunan rumah itu,  aset PTPN IV. Sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1159, diterbitkan  BPN Kota Siantar tahun 1998.

Berdasarkan alasan itu, aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar  sebagai Pengacara Negara atas nama dan untuk kepentingan PTPN IV, meminta agar Insari Masitha Siregar dkk, segera mengosongkan rumah tempat tinggal mereka dengan kompensasi uang pindah atau digusur paksa jika menolak atau tak menerima uang pindah.

Dalam kondisi panik dan ketakutan, sejumlah warga Ade Irma sempat “menyerah” dan menandatangani surat pernyataan yang disiapkan  Kejari Kota Siantar. Isinya bersedia mengosongkan rumah tempat tinggal mereka dan menerima kompensasi uang pindah.

“Namun sadar bahwa sertifikat HGB atas nama  PTPN IV mengandung kejanggalan, warga kemudian memilih untuk menolak uang pindah,” imbuh Jefri.

Kejanggalan itu,  objek sertifikat HGB adalah bangunan dan bukan tanah dan PTPN IV  tidak pernah mendirikan atau memiliki bangunan di kawasan itu.  Bahkan, Tahun 2012,  seorang warga atas nama Rita Perangin- angin,  menjual 2  unit persil tanah berikut rumah di atasnya kepada  CV Obor.  Meski ada gugatan dari PTPN IV, tetapi ditolak pengadilan.

Karenanya warga menilai,  terbitnya Sertifikat HGB No 1159  patut dianggap illegal karena selain dibuat tanpa sepengetahuan warga, dibuat di atas bangunan dan tanah yang dikuasai warga secara terus menerus sejak tahun 1943 hingga sekarang,.

Hal lain,  luas tanah berbeda dalam HGB Pertama dengan HGB Kedua (Perpanjangan) tahun 1998. Sementara, sejak warga bermukim di sana, PTPN IV tidak pernah mempunyai atau mendirikan bangunan di atas tanah. Bahkan,  HGB tahun 1998 itu baru diketahui warga sekitar Juli 2023 atau 20 tahun lebih.

“Karenanya, sesuai  Pasal 40 UUPA No. 5 Tahun 1960,  HGB sebagaimana dimaksud telah hapus karena ditelantarkan,” kata Jefri yang membacakan pernyataan masyarakat dengan kuasa hukum/Pendamping Dr (C) Daulat Sihombing SH MH.

Pada RDP itu, Andika Prayogi Sinaga sebagai Ketua Komisi I DPRD Siantar akhirnya  memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk memberi tanggapan dan pernyataan. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

DPRD Siantar : Perobohan Gedung IV Pasar Horas Ditunda, Bisa Jadi “Bom Waktu”

12 September 2025 | 19:49 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Unjukrasa GMMUR : Pendidikan di Simalungun Diamputasi, Tangkap Pelakunya!

12 September 2025 | 19:47 WIB
ANEKA RAGAM

Komisi III DPRD Siantar Kembali Desak BPBD Tanggulangi Banjir Pondok Legok

12 September 2025 | 15:07 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Terima Audiensi Pengurus dan Atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie

12 September 2025 | 08:52 WIB
ANEKA RAGAM

Atap Balairung Penjual Ikan Pajak Parluasan Selesai Diperbaiki

12 September 2025 | 08:39 WIB
ANEKA RAGAM

Tuntutan Penghentian Kantor DPRD Siantar Disampaikan ke Kejari

12 September 2025 | 08:09 WIB
ANEKA RAGAM

Dialog Pemko Siantar Bersama Pedagang, Gedung IV Pasar Horas Segera Dirobohkan

11 September 2025 | 20:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siswa Nakal dan Guru Tidak Disiplin di Siantar Bakal Masuk “Barak” Militer

11 September 2025 | 18:19 WIB
SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata