SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan amankan tujuh pelaku setelah menggerebek salah satu gubuk di Huta III, Nagori Sugaran Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (3/6) malam.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Rabu (5/6/2024) menyebutkan, dari hasil penggerebekan itu, Kapolsek Perdagangan AKP. Julipan Panjaitan SH bersama tim amankan lima warga.
Kelima lelaki yang ternyata sedang pesta sabu itu berinisial, AK (17), U (52), A (42), HS (60) dan Z (28) pemilik gubuk. Bahkan barang bukti (Barbut) yang diamankan 12,32 gram sabu, alat mengkonsumsi sabu dan uang Rp 229 ribu yang diduga hasil transaksi Narkoba.
Dari keterangan Z, tim melakukan pengembangan dan menangkap J (44) dan G (50) di Huta VII, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Tim menemukan sabu berat 280, 71 gram yang dikemas dalam berbagai ukuran plastik transparan dan uang Rp5,1 juta lebih.
“Jadi, jumlah barang bukti sabu keseluruhan yang disita tim Polsek Perdagangan dari Z dan J berat bruto 293,59 gram,” kata AKP Irvan Rinaldi Pane.
Keterangan J kepada kepolisian, sabu miliknya diperoleh dari seorang laki-laki inisial Ma alias Dandim. Sedangkan Ma memperoleh sabu sari pria inisial Mis alias Kopral yang disebut-sebut masih menjalani hukuman di Lapas Medan.
AKP Irvan mengatakan, tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun Pamatang Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, “pungkas AKP Irvan
Sementara, Kapolsek Perdagangan AKP. Julipan Panjaitan SH, menyampaikan, pihaknya akan berupaya terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Perdagangan. (In)






