SIANTAR,SENTERNEWS
Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Siantar-Simalungun (PC-PMII) yang akan digelar 27 September 2024, dinyatakan inskonstitusional dan illegal.
Bahkan, adanya informasi Konfercab tersebut PC PMII Siantar-Simalungun sangat disayangkan karena tanpa izin atau persetujuan dari Ketua PC PMII Siantar-Simalungun yang masih aktif, Khairil Mansyah Sirait.
“Konfercab ke-XXIII 27 September 2024 itu ilegal dan cacat hukum karena tanpa persetujuan dari saya selaku ketua yang masih aktif,” kata Ketua PC PMII Siantar-Simalungun Khairil Mansyah Sirait, Kamis (19/9/2024).
Khairil Mansyah menegaskan, rencana Konfercab tanggal 27 September itu merupakan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab demi mencapai sebuah kepentingan tertentu. Sehingga, PC PMII Siantar-Simalungun mengecam oknum yang berusaha memecah belah kader-kader PMII Siantar-Simalungun.
Terkait dengan itu juga, pihaknya sudah berkoordinasi dan menyurati Pengurus Kordinator Cabang PMII Sumut. Bahkan sampai ke PB PMII yang menyatakan bahwa Konfercab 27 September ilegal. Dan, Cabang PMII Sumut serta PB PMII menyatakan, secara konstitusi PC PMII Siantar-Simalungun dipimpin Khairil Mansyah Sirait.
“Kita sudah surati PKC dan PB PMII terkait Konfercab ilegal itu. Secara konstitusi, kita juga masih berhak ikut Konferensi Kordinator Cabang (Konkorcab) PMII Sumut yang akan digelar setelah pengukuhan PB PMII periode 2024-2027,” beber Kharil Mannsyah lagi.
Dijelaskan juga, Surat Keputusan (SK) PKC PMII Sumut dengan ketuai Muhammad Tarmizi, lebih tua dan lebih dahulu habis masa periodenya dari SK PC PMII Siantar-Simalungun dengan ketua Khairil Mansyah Sirait.
“Sekali lagi, kita sangat menyayangkan dan mengecam sikap dan intervensi dari oknum yang berusaha memecah belah kader-kader,” tutupnya. (In)






