SIANTAR, SENTERNEWS
Karena pada Verifikasi Faktual Pertama ada 14.456 dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), bakal calon Walikota/Wakil Walikota Hendra Simanjuntak/ Kiswandi menyerahkan dokumen perbaikan sebanyak 20.548 dukungan kepada KPU Siantar.
Untuk itu, KPU Siantar melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan Verifikasi Administrasi Kedua terhadap 20.548 dukungan itu. “Verifikasi Administrasi Kedua dilakukan mulai tanggal 18 sampai 28 Juli 2024,” kata Chucha Azhari, Komisioner KPU Siantar, Kamis (25/7/2024).
Selanjutnya, hasil rekapitulasi Verifikasi Administrasi Kedua akan disampaikan kepada Bakal calon Walikota/Wakil Walikota dari jalur perseorangan Hendra Simanjuntak/Kiswandi, tanggal 29 sampai 30 Juli 2024.
Apabila tidak memenuhi persyaratan minimal sebanyak 20.221 dukungan, Hendra Simanjuntak/ Kiswandi akan gugur atau tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Kalau dapat memenuhi persyaratan minimal sebanyak 20.221 dukungan, PPK kembali melakukan Verifikasi Faktual Kedua dengan mendatangi warga dari rumah ke rumah.
Selanjutnya, apabila hasil Verifikasi Faktual Kedua, jumlah yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) minimal 20.221 dukungan, Hendra Simanjuntak/ Kiswandi akan gugur atau tidak akan mengikuti tahap selanjutnya
Apabila yang Memenuhi Syarat (MS) mencapai 20.221 dukungan, Hendra Simanjuntak/ Kiswandi dapat mendaftar menjadi calon Walikota/Wakil Walikota dari jalur perseorangan pada tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024.
“Kita lihatlah bagaimana hasil rekapitulasi verifikasi administrasi kedua nanti,” ujar Chucha Ashari mengakhiri. (In)






