Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Sidang lapangan di depan objek perkara

Sidang lapangan di depan objek perkara

Menggugat RP 45 Miliar, KPK “Rampas” Lahan dan Rumah RE Siahaan

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Desember 2023 | 22:10 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Pengadilan Negeri Kota Siantar gelar sidang lapangan terkait dengan gugatan RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar kepada para  KPK sebagai Tergugat I, Tergugat II Biro Hukum Kementrian Keuangan dan Tergugat III Menteri Keuangan RI. Badan Pertanahan Nasional, Rabu (20/12/2023) sekira jam 11.00 Wib.

Sidang lapangan untuk meninjau objek perkara rumah dan bangunan milik RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kota Siantar itu sempat molor satu jam. Sementara, sebelum sidang digelar jam 10.00 Wib, RE Siahaan sebagai Penggugat didampingi penasehat Hukum menyatakan bahwa KPK telah merampas rumah dan bangunan miliknya.

“Berdalih hukum KPK rampas asset RE Siahaan. Perampasan sepadan dengan tindak pidana korupsi,” kata Daulat Sihombing didampingi RE Siahaan saat menanti kehadiran Majelis Hakim untuk melakukan sidang lapangan.

Sebelum dilakukan penyitaan yang diistilahkan Daulat Sihombing sebagai perampasan itu, sidang pada tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan  putusan Mahkamah Angung (MA) menguatkan putusan dan ada keputusan lain soal penyitaan.

“Kalau putusan di semua tingkatan tidak ada yang dipalsukan atau  semua sama. Tapi ketika implementasi surat perintah penyitaan KPK, ada menyadur putusan MA yang berbeda,” kata Daulat Sihombing.

Dijelaskan, pada penyitaan asset RE Siahaan ada penambahan beberapa frase atau redaksi  terhadap amar putusan berkaitan dengan uang pengganti Rp miliar yang apabila tidak dibayar dikenakan penjara 4 tahun dan RE Siahaan malah menjalani hukuman 4 tahun tersebut.

”Itu yang dirobah jadi berbeda. Sehingga muncul penafsiran baru. Harta benda milik RE . seolah-olah  terkait dengan tindak pidana korupsi. Padahal, itu tidak ada pada penyidikan, penuntutan maupun putusan,” tegas Daulat Sihombing.

Sementara, RE Siahaan mempertegas lagi,  putusan PN, PT dan  MA yang dieksekusi KPK 27 Maret 2013, dikatakan  bila mana  tidak dibayar dalam tempo satu bulan, maka diganti pidana 4 tahun dan itu dikatakan sudah selesaia atau tidak ada masalah karean RE menjalani hukuman tambahan karena tidak membayar uang pengganti.

“Saat dua setengah tahun saya menjalani hukuman di Rutan , rumah malah disita. Itu masalahnya. Tapim sebelum penyitaan, saya diminta untuk menandatanganinya dan dengan tegas saya tolak  karena tidak  berdasarkan hukum,” beber RE Siahaan.

Setelah putusan dieksikusi dan RE menjalani hukuman tambahan, menurutnya sudah selesai dan  tidak ada lagi  putusan maupun surat menyurat. Tidak ada lagi sita menyita berdasarkan surat KPK tahun 2015. Karena KPK dengan tegas menyatakan, tidak membayar uang pengganti satru bulan setelah putusan, maka dipidana  4 tahun.

“Saat saya di dalam Rutan, rumah itu sudah pindah tangan. Padahal,  sertifikat tanah ada pada saya. Saya tidak menyaksikan penyitaan rumah itu. Setelah saya selesai menjalani masa hukuman, kebetulan tiba Covid-19, setelah itu baru saya melakukan gugatan,” beber RE.

Dijelaskan juga, pembuktian surat berita acara pelaksanaan putusan atas vonis PN tahun 2013, sama sekali tidak dikeluarkan KPK dalam pembuktian dan yang doiserahkan kepada Kantor lelang malah surat yang sudah berubah dari putusan MA. Surat yang berubah itu tahun 2015. Dan penyitaan tumah dilakukan tahun 2016.

“Putusan MA yang memperkuat putusan PN dan PT Tahun 2013 itu sudah bekekuatan hukum tetap atau inkrah dan tidak ada lagi putusan di atas inkrah. Kalau ada lagi putusan di atas inkrah, berarti itu melawan hukum,” katanya.

“Bahkan , dalam persidangan   gugatan saya di PN Siantar, surat putusan tahun 2013 itu  tidak diserahkan KPK sebagai bukti. Apakah itu disembunyikan atau segala macam, saya tidak mengetahui,” ujar RE Siahaan.

Lebih lanjut dijelaskan, saat penyerahan RE Siahaan ke Rutan sebagai terpidana  surat tahun 2013 itu juga tidak ada diserahkan ke kantor lelang. Sehingga, itu menurutnya sangat luar biasa. Harusnya, surat tahun 2013 itu ada di kantor lelang. Karena tidak ada tetapi yang ada surat tahun 2015, maka dilakukan pelelangan terhadap asset milik RE.

”Kenapa surat tahun 2013 itu tidak diserahkan kepada kantor lelang?” tanya  RE Siahaan seperti terperangah yang kembalai menyatakan bahwa  surat penyitaan tahun 2015  sangat berbeda dengan putusan MA tahun 2013 . “Jadi, kalau mengamati dinamika itu, saya optimis rumah dan lahan milik saya akan kembali,” imbuhnya.

TINJAU OBJEK PERKARA

Usai berbincang-bincang dengan berbagai dinamika tentang penyitaan lahan dan rumah milik RE Siahaan yang dinilai sangat kontroversial, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siantar tiba di lokasi objek sengketa perkara.

Sidang lapangan dipimpin Majelis Hakim Ketua, Reni Pitua Ambarita didampingi hakim anggota Katerina dan Naswi Firdaus. Turut dihadiri RE Siahaan didampingi Daulat Sihombing sebagai Penggugat. Hadir juga pihak Tergugat I KPK, Tergugat II Biro Hukum Kementrian Keuangan dan Tergugat III Menteri Keuangan RI. Badan Pertanahan Nasional.

Setelah sidang dilakukan secara terbuka di depan objek perkara yang sudah berubah menjadi tiga rumah toko (Ruko) bertingkat, dipastikan bahwa obek perkara memang ada. Dan, itu diakui pihak penggugat dan para Tergugat.

“Karena objek perkara memang jelas ada , berarti persidangan tetap akan dilanjutkan pada tanggal 3 Januari 2024 mendatang dengan menghadirkan saksi dari pihak Penggugat,” kata  Majelis Hakim Ketua, Reni Pitua Ambarita mengakhiri sidang lapangan.  Dan, sidang akan dilanjutkan, Rabu 3 Januari 2023 dengan agenda menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat.

Terpisah, Daulat Sihombing  mengatakan dua orang saksi yang akan dihadirkan,  ahli hukum pidana dan ahli lelang.  Kalau soal ketidak hadiran Tergugat IV sebagai pemenang lelang, dikatakan  tidak ada pengaruh terhadap proses pengadilan dan sidang lapangan.

Diinformasikan, dalam gugatan RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar dijelaskan, KPK sebagai Tergugat I  dalam perbuatan melawan hukum itu dikatakan, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang sejak awal tidak pernah hadir,  pada persidangan, sebagai  pembeli atau pemenang lelang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabur Pakai Mobil Sedan, Dua Maling Anak Lembu Dimassakan dan Diserahkan ke Polres Simalungun

12 Mei 2026 | 20:51 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata