Senter News
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
SMA Negeri 5 Kota Siantar

SMA Negeri 5 Kota Siantar

Pemilik Menggugat, Kapan Gedung SMA N 5 Siantar Dikosongkan?

Penulis: Redaksi Senternews.com
15 Desember 2023 | 20:50 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Nasib seribuan siswa SMA Negeri 5 Kota Siantar terancam. Pasalnya, ahli waris Hermawanto Lee  minta agar lahan dan bangunannya di Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba itu, segera dikosongkan.

Fakta itu tertuang dalam gugatan para ahli waris sebagai Penggugat kepada Pemprov Sumut i/c Gubernur Sumut (Tergugat I), Kepala Dinas Pendidikan Sumut (Tergugat II),  Pemko Siantar (Tergugat III) dan Kepala SMA Negeri 5 Kota Siantar (Tergugat IV).

Sedangkan Penggugat, sebagai ahli waris atau anak Hermawanto Lee alias Yempo yang telah meninggal pada 8 Mei 2020 lalu. Masing-masing, Tan Moei Tioe, Meny Lee, Jony Lee, Mone Lee, Henny Lee dan Lita Lee. Penasehat Hukum, Landen Marbun dan kawan-kawan.

Ahli Waris SMA Negeri 5 itu memiliki  Hak Milik Sertifikat No 64 lahan seluas 10.856 M2 dan Hak Milik Sertifikat 809 seluas 383 M2. Prihal gugatan, Perbuatan Melawan Hukum.

Sementara, proses gugatan sudah mulai disidangkan Pengadilan Negeri Kota Siantar. Bahkan, pada persidangan terakhir,  Kamis (14/12/2023) dinyatakan tahap selanjutnya akan dilakukan  mediasi antara Penggugat dengan Tergugat.

“Pada tahap mediasi itu, Pengadilan Negeri memberi waktu 30 hari kepada kedua belah pihak. Mediasi akan difasilitasi mediator dari Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar,” kata juru bicara Pengadilan Negeri  Kota Siantar, Rahmat, Jumat (15/12/2023).

Apabila waktu 30 hari yang disediakan tidak ditemukan titik temu, gugatan tersebut akhirnya lanjut kepada persidangan dengan membacakan materi gugatan. “Kita tunggulah selama 30 hari ke depan,” ujar Rahmat.

Diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para Tergugat berawal tahun 2006 terkait rencana Rusilag atau tukar guling SMA Negeri 4 Jalan Pattimura Kota Siantar milik Pemko Siantar (Tergugat IV).

Saat itu disepakati, Hermawanto Lee Direktur PT Detis Sari Indah (PT DSI) sediakan lahan 11.2329 M2 untuk 30 ruang belajar lengkap mobile dan berbagai ruangan serta laboratorium dan lainnya.

Tahun 2008 PT DSI menyerahkannya kepada Pemko (Tergugat III) yang seharusnya tidak bisa dibatalkan. Namun, karena Ruislag batal, lahan dan asset kembali ke PT DSI. Karena SMA Negeri 5 sudah berdiri dan beroperasi, Tergugat IIII melakukan pinjam pakai tanggal 20 Juni 2008 (Tanpa Sewa) dan tidak boleh mengubah, memindahkan tanpa persetujuan PT DSI.

Tahun 2017 pengelolaan diserahkan Tergugat III Pemko Siantar kepada Pemprov Sumut sebagai  Tergugat I. Selanjutnya, tanggal 17 Januari 2019, PT DSI menyurati Gubsu c/q Kadisdik Sumut karena sesuai dengan perjanjian masih pinjam pakai.

PT DSI kembali surati lagi tanggal 27 September 2019 untuk menanyakan surat tanggal 17  Januari  2019  tentang  keinginan menjual. Tapi, karena pihak Tergugat tidak berkenan membeli, PT DSI menyatakan akan menjual kepada pihak lain.

Untuk itu,  Penggugat meminta kepada Tergugat agar mengosongkan lahan dan bangunan serta  menghentikan proses belajar mengajar dalam waktu dekat. Perkembangan selanjutnya, Tergugat berencana membeli SMA Negeri 5  senilai Rp 40,750 miliar.

Rencana itu dibahas melalui rapat paripurna DPRD Sumatera Utara berdasarkan Nota Dinas Sekda Tanggal 76 November 2019. Pembayaran selambat-lambatnya 2020 tahun anggaran berjalan.

Namun, sesuai perhitungan apresial PT DSI, harga lahan dan bangunan Rp 49,243 miliar. Termasuk keuntungan ditambah dengan bunga bank dan kerugian material dan imaterial. Maka, akibat Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum , Penggugat tidak dapat menikmati keuntungan dari tanah dan bangunannya.

Bahkan, Penggugat  merasa malu kepada warga sekitar karena dianggap meresahkan akibat hendak menguasai/mencaplok tanah dan bangunan yang menjadi miliknya sendiri. Apalagi ada warga beranggapan bahwa SMA Negeri 5 itu  milik pemerintah.

Selain itu Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mensomasi Para Tergugat  tanggal 10 November 2023 untuk segera menyelesaikan permasalahan aquo. Sekaligus membatalkan Perjanjian Pinjam Pakai dari Penggugat ke Tergugat ll, Namun Para Tergugat tidak juga menanggapinya. Sehingga Penggugat mengajukan gugatan.

Penggugat  juga mengingatkan Para Tergugat  untuk membeli tanah dan bangunan milik Penggugat dan atau segera mengosongkan atau membebaskan lahan dan bangunan sekolah dari proses belajar mengajar secepatnya karena  asset  itu akan dijual kepada orang lain. Namun, itu tidak juga dilaksanakan dan atau dilakukan Para Tergugat.

Untuk itu,  Penggugat minta kepada Pengadilan Negeri Kota Siantar mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.  Menyatakan Para Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 49, 243 miliar.

Bahkan, menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorraad). Memerintahkan Para Tergugat menghentikan Proses Belajar Mengajar dan  menyerahkan tanah dan bangunan kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta  memberikan ganti rugi atas penggunaan tanah dan bangunan selama 15 tahun yang dikonverikan sebesar Rp 15 miliar. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata