Senter News
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
SMA Negeri 5 Kota Siantar

SMA Negeri 5 Kota Siantar

Pemilik Menggugat, Kapan Gedung SMA N 5 Siantar Dikosongkan?

Penulis: Redaksi Senternews.com
15 Desember 2023 | 20:50 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Nasib seribuan siswa SMA Negeri 5 Kota Siantar terancam. Pasalnya, ahli waris Hermawanto Lee  minta agar lahan dan bangunannya di Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba itu, segera dikosongkan.

Fakta itu tertuang dalam gugatan para ahli waris sebagai Penggugat kepada Pemprov Sumut i/c Gubernur Sumut (Tergugat I), Kepala Dinas Pendidikan Sumut (Tergugat II),  Pemko Siantar (Tergugat III) dan Kepala SMA Negeri 5 Kota Siantar (Tergugat IV).

Sedangkan Penggugat, sebagai ahli waris atau anak Hermawanto Lee alias Yempo yang telah meninggal pada 8 Mei 2020 lalu. Masing-masing, Tan Moei Tioe, Meny Lee, Jony Lee, Mone Lee, Henny Lee dan Lita Lee. Penasehat Hukum, Landen Marbun dan kawan-kawan.

Ahli Waris SMA Negeri 5 itu memiliki  Hak Milik Sertifikat No 64 lahan seluas 10.856 M2 dan Hak Milik Sertifikat 809 seluas 383 M2. Prihal gugatan, Perbuatan Melawan Hukum.

Sementara, proses gugatan sudah mulai disidangkan Pengadilan Negeri Kota Siantar. Bahkan, pada persidangan terakhir,  Kamis (14/12/2023) dinyatakan tahap selanjutnya akan dilakukan  mediasi antara Penggugat dengan Tergugat.

“Pada tahap mediasi itu, Pengadilan Negeri memberi waktu 30 hari kepada kedua belah pihak. Mediasi akan difasilitasi mediator dari Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar,” kata juru bicara Pengadilan Negeri  Kota Siantar, Rahmat, Jumat (15/12/2023).

Apabila waktu 30 hari yang disediakan tidak ditemukan titik temu, gugatan tersebut akhirnya lanjut kepada persidangan dengan membacakan materi gugatan. “Kita tunggulah selama 30 hari ke depan,” ujar Rahmat.

Diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para Tergugat berawal tahun 2006 terkait rencana Rusilag atau tukar guling SMA Negeri 4 Jalan Pattimura Kota Siantar milik Pemko Siantar (Tergugat IV).

Saat itu disepakati, Hermawanto Lee Direktur PT Detis Sari Indah (PT DSI) sediakan lahan 11.2329 M2 untuk 30 ruang belajar lengkap mobile dan berbagai ruangan serta laboratorium dan lainnya.

Tahun 2008 PT DSI menyerahkannya kepada Pemko (Tergugat III) yang seharusnya tidak bisa dibatalkan. Namun, karena Ruislag batal, lahan dan asset kembali ke PT DSI. Karena SMA Negeri 5 sudah berdiri dan beroperasi, Tergugat IIII melakukan pinjam pakai tanggal 20 Juni 2008 (Tanpa Sewa) dan tidak boleh mengubah, memindahkan tanpa persetujuan PT DSI.

Tahun 2017 pengelolaan diserahkan Tergugat III Pemko Siantar kepada Pemprov Sumut sebagai  Tergugat I. Selanjutnya, tanggal 17 Januari 2019, PT DSI menyurati Gubsu c/q Kadisdik Sumut karena sesuai dengan perjanjian masih pinjam pakai.

PT DSI kembali surati lagi tanggal 27 September 2019 untuk menanyakan surat tanggal 17  Januari  2019  tentang  keinginan menjual. Tapi, karena pihak Tergugat tidak berkenan membeli, PT DSI menyatakan akan menjual kepada pihak lain.

Untuk itu,  Penggugat meminta kepada Tergugat agar mengosongkan lahan dan bangunan serta  menghentikan proses belajar mengajar dalam waktu dekat. Perkembangan selanjutnya, Tergugat berencana membeli SMA Negeri 5  senilai Rp 40,750 miliar.

Rencana itu dibahas melalui rapat paripurna DPRD Sumatera Utara berdasarkan Nota Dinas Sekda Tanggal 76 November 2019. Pembayaran selambat-lambatnya 2020 tahun anggaran berjalan.

Namun, sesuai perhitungan apresial PT DSI, harga lahan dan bangunan Rp 49,243 miliar. Termasuk keuntungan ditambah dengan bunga bank dan kerugian material dan imaterial. Maka, akibat Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum , Penggugat tidak dapat menikmati keuntungan dari tanah dan bangunannya.

Bahkan, Penggugat  merasa malu kepada warga sekitar karena dianggap meresahkan akibat hendak menguasai/mencaplok tanah dan bangunan yang menjadi miliknya sendiri. Apalagi ada warga beranggapan bahwa SMA Negeri 5 itu  milik pemerintah.

Selain itu Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mensomasi Para Tergugat  tanggal 10 November 2023 untuk segera menyelesaikan permasalahan aquo. Sekaligus membatalkan Perjanjian Pinjam Pakai dari Penggugat ke Tergugat ll, Namun Para Tergugat tidak juga menanggapinya. Sehingga Penggugat mengajukan gugatan.

Penggugat  juga mengingatkan Para Tergugat  untuk membeli tanah dan bangunan milik Penggugat dan atau segera mengosongkan atau membebaskan lahan dan bangunan sekolah dari proses belajar mengajar secepatnya karena  asset  itu akan dijual kepada orang lain. Namun, itu tidak juga dilaksanakan dan atau dilakukan Para Tergugat.

Untuk itu,  Penggugat minta kepada Pengadilan Negeri Kota Siantar mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.  Menyatakan Para Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 49, 243 miliar.

Bahkan, menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorraad). Memerintahkan Para Tergugat menghentikan Proses Belajar Mengajar dan  menyerahkan tanah dan bangunan kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta  memberikan ganti rugi atas penggunaan tanah dan bangunan selama 15 tahun yang dikonverikan sebesar Rp 15 miliar. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Siswa Nakal dan Guru Tidak Disiplin di Siantar Bakal Masuk “Barak” Militer

11 September 2025 | 18:19 WIB
SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB
ANEKA RAGAM

Upah Lembur Buruh Rp335 Juta Belum Dibayar PT Rejeki Abadi Sambosar, SBSI Segera Datangi Kementrian Tenaga Kerja

10 September 2025 | 19:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tanah Jawa dari Sergei

10 September 2025 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Nota Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Siantar Mengecewakan

10 September 2025 | 12:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Lantas Polres Simalungun : Pelajar Target Sasaran “Polantas Menyapa”

10 September 2025 | 08:37 WIB
NEWS

Walikota Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Panen Padi

9 September 2025 | 22:38 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi PAN Kritisi Kenaikan NJOP 1000 Persen, RTRW, Sampah Sampai Evaluasi Pejabat  

9 September 2025 | 22:06 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata