Senter News
Selasa, 4 November 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Persdangan di PN Siantar

Persdangan di PN Siantar

Persidangan di PN Siantar: Kehadiran PT Paradep Membuat Penghuni SBC Resah

Penulis: Redaksi Senternews.com
2 Mei 2024 | 23:54 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada  PT Paradep sebagai Tergugat I dan Walikota Siantar sebagai Turut Tergugat I, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN)  Kota Siantar, Kamis (2/5/2024).

Pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, untuk mendengar keterangan, Pdt  Ir Sonerbin M Simangunsong Sth sebagai saksi  pihak Penggugat.

Saksi yang tinggal di Kompleks SBC mulai tahun 2007 sampai 2022  itu mengatakan, sebelum ada PT Paradep di kompleks SBC, situasi dan kondisi SBC aman dan nyaman. Namun tahun 2014 sejak Paradep menjadikan lahan di Blok A seperti terminal bus PT Paradep, para penghuni dan yang memanfaatkan SBC untuk berniaga menjadi terganggu dan resah.

Selain soal kebisingan, pagi harinya saat mesin bus dihidupkan, udara menjadi tidak sehat lagi. Bahkan,saksi mengaku tidak pernah mengetahui apakah PT Paradep memiliki izin memanfaatkan kompleks SBC sebagai lokasi usaha transportasi. Padahal, rumah toko (ruko) di SBC untuk usaha perniagaan dan tempat tinggal.

“Sepengetahuan saya, PT Paradep harus memiliki izin memanfaatkan SBC dari Pemko Siantar sebagai usaha transportasi,” kata  Sonerbin sebagai kandidat doktor itu.

Soal  izin usaha  SBC sebagai lokasi usaha transportasi,  sempat ditimpali penasehat hukum Walikota, Eka Fridayani Sialoho didampingi penasehat hukum PT Paradep, Aleks Harefa. Dikatakan, soal izin bukan kewenangan Pemko Siantar. Tetapi, propinsi.

Ternyata, saksi kembali menimpali  bahwa izin yang dimaksudnya bukan izin transportasi  dari Pemerintah Propinsi. Tetapi, izin khusus usaha menjadikan kompleks SBC sebagai lokasi usaha transportasi dengan menempatkan bus sampai 30 unit perhari di komplleks SBC.

Pada persidangan itu, penasehat hukum Walikota juga sempat mempertanyakan saksi soal bagaimana pendapat pihak lain tentang keberadaan PT Paradep di kompleks SBC, apakah ingin menutup usaha PT Paradep.

Untuk itu, saksi tidak bersedia menjawab karena mengaku tidak berhak memberi pendapat tentang pendapat orang lain. Namun, ketika didesak supaya dijawab saksi, akhirnya majelis hakim memperingatkan penasehat hukum Walikota agar fokus kepada substansi.

Sementara, saksi mengaku tidak pernah menuntut supaya PT Paradep ditutup meski meresahkan penghuni SBC. Tetapi, minta PT Paradep tidak menjadikan kompleks SBC seperti terminal. Tetapi, meminta agar bus di lokasi hanya beberapa unit saja. Sehingga, tidak menganggu ketentraman.

Sementara, penasehat hukum Paradep, Aleks Harefa mempertanyakan saksi apakah mengetahui bahwa usaha Paradep berbentuk PT bukan milik perorangan. Saksi mengaku mengetahuinya. Ada  beberapa keluarga dekat Paradep yang tercantum dalam PT Paradep.

Selanjutnya, penasehat hukum tergugat Muliaman Purba mengatakan, akibat bus PT Paradep bebas keluar masuk kompleks SBC, bus tersebut pernah menyerempet mobil penghuni SBC sehingga mengalami kerusakan.

Setelah saksi menyampaikan beberapa pernyataan, majelis hakim mengatakan, apa yang menurut pihak Tergugat tidak benar dapat dijadikan catatan untuk disampaikan pada sidang berikutnya dan sidang akhirnya ditutup untuk dilanjutkan pekan depan. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Bubuhkan tandatangan mendukung aspirasi
HEADLINE

Unjukrasa BARA-HATI: Tutup THM, Dukung Jaksa Ajukan Banding dan Kecam Vonis Ringan Terdakwa Narkoba

3 November 2025 | 18:00 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dengan mengusung poster dengan slogan “Hidup Rakyat Berdaulat!” massa Barisan Rakyat   Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA-HATI), unjukrasa  ke Kantor...

Read moreDetails
Henry Sinaga dan Junaedi A Sitanggang
HEADLINE

Pemko Siantar Segera Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen

31 Oktober 2025 | 19:28 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pemko Siantar segera melakukan pendetailan (peninjauan) terkait dengan besaran kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1000 persen yang...

Read moreDetails
Sekda di antara kerumunan
HEADLINE

Diwarnai Insiden Sekda Nyaris Terjepit! Relokasi Pedagang Gedung IV Pasar Horas Diperpanjang

1 Oktober 2025 | 11:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diwarnai berbagai dinamika termasuk adanya unjukrasa, relokasi pedagang eks Gedung IV Pasar Horas dari depan Gedung IV, Jalan...

Read moreDetails
Mahasiswa menerobos masuk
HEADLINE

Fakta Integritas Walikota “Abal-Abal”, Pembangunan Kantor DPRD Siantar Lanjut  & Mahasiswa Tiba-Tiba Menerobos Masuk

26 September 2025 | 15:13 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pembangunan kantor DPRD Siantar, tidak akan dihentikan dan akan tetap lanjut meski Walikota Wesly Silalahi sudah menandatangani Fakta...

Read moreDetails
Sri Rahmawati sampaikan pandangan umum Fraksi yang dihadiri Walikota Wesly Silalahi
HEADLINE

Fraksi Golkar Indonesia: Fisik Walikota Kurang Sehat, Belum Siap Memimpin Siantar dan Sebaiknya Cuti  

24 September 2025 | 20:11 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Sepertinya, secara fisik Walikota Siantar Wesly Silalahi kurang sehat dan belum siap memimpin tata kelola pemerintahan. Sehingga tidak mampu...

Read moreDetails
Sejumlah pohon tumbang di beberapa lokasi
HEADLINE

Siantar Hujan Deras Diiringi Angin Kencang, Pepohonan Bertumbangan  di 20 Lokasi

23 September 2025 | 21:04 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Hujan deras diiringi angin yang berlangsung sekira pukul 17.20 WIB sampai sekira pukul 18.00 WIB, membuat pepohonan di...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Jenazah Lansia di Depan Gudang Jagung, Dievakuasi  Polsek Tanah Jawa

3 November 2025 | 21:08 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pencurian TBS di PTPN-4 Bah Jambi, Barang Bukti dan Dua Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun

3 November 2025 | 18:10 WIB
HEADLINE

Unjukrasa BARA-HATI: Tutup THM, Dukung Jaksa Ajukan Banding dan Kecam Vonis Ringan Terdakwa Narkoba

3 November 2025 | 18:00 WIB
ANEKA RAGAM

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Selesai, Pemko Segera Dirikan Kios Darurat

2 November 2025 | 19:21 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling HP Dikepung Warga dan Diamankan Polsek Serbalawan

2 November 2025 | 19:19 WIB
SUMUT

GIMP dan Gampera Sumut Desak Polda Ungkap Sosok Asli Bos Judol: “Jangan Ada Lagi Salah Tangkap! 

31 Oktober 2025 | 19:31 WIB
HEADLINE

Pemko Siantar Segera Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen

31 Oktober 2025 | 19:28 WIB
SEREMONIAL

Kapoldasu Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Pematangsiantar

31 Oktober 2025 | 16:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Wujud Komitmen Polri Dukung Generasi Sehat &  Cerdas Kapoldasu Resmikan SPPG Polres Simalungun

31 Oktober 2025 | 16:32 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Ingatkan Pemko Soal Pengurangan Anggaran Rp190 Miliar

30 Oktober 2025 | 19:50 WIB
NEWS

Satu Tahun Anniversary Live Sumut Berlangsung Sederhana

30 Oktober 2025 | 19:45 WIB
SEREMONIAL

Nineball Zone Club Bertekat Lahirkan Atlit Pemula Menjadi Profesional & Hilangkan Stigma Negatif Olahraga Biliard

30 Oktober 2025 | 13:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata