SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Dua pria dan seorang wanita yang pesta narkoba jenis sabu, diringkus Tim Reskrim Polsek Perdagangan setelah menggerebek Hotel Sundari, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggerebekan, Senin (2/9/ 2024), tim yang dipimpin Kanit Reskrim, IPTU Fritsel G Sitohang SH itu temukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,20 gram, satu buah pipa paralon warna putih berisi plastik klip sedang dengan berat 1,36 gram.
Selain itu, diamankan juga sejumlah alat untuk mengkonsumsi sabu, dan tiga unit telepon genggam berbagai merek. Dua pria sebagai tersangka, TAY (20), RS (30) dan seorang wanita DNAl (23), Senin (2/9/ 2024).
”Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pesta narkoba dan transaksi narkotika di Hotel Sundari,” kata Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi SH, Kamis (5/9/ 2024).
Ketika diintrogasi,TAY mengaku satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu adalah miliknya, dibeli Rp 100 ribu dari seorang pria inisial D, warga Kecamatan Bosar Maligas. Pembelian tersebut dilakukan melalui perantara DNAI yang sudah seminggu menyewa kamar.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH menyampaikan, operasi tersebut bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Seluruh personel Sat Narkoba Polres Simalungun tidak akan pernah bosan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Irvan. (In)






