- SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pengedar narkoba jenis sabu berinisial JJG alias Jumpa (37), ditangkap Polres Simalungun melalui tim Polsek Panei Tongah di depan kios ponsel di jalan umum Panei Tongah, Nagori Marjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH mengatakan JJG merupakan warga Bulupange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. “Penangkapan setelah personel menerima informasi dari masyarakat,” katanya, Senin (15/7/2024).
Dari hasil penangkapan yang berlangsung, Minggu (14/7/2024) sekira jam 10.00 WIB itu, turut diamankan barang bukti berupa tiga paket klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram yang disimpan di topi sebo, uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan, topi sebo dan satu unit ponsel merek Samsung warna hitam.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam membantu kami mengungkap jaringan narkoba yang ada,”ujar AKP Irvan. (In)






