SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan, ringkus dua pelaku diduga pengedar sabu dari sebuah warung penjual Miso, Jalan Inpres Lingk. XI, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi SH menjelaskan, penangkapana tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (08/10/2024).
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, berinisial AS (41) dan HS (26) . Keduanya, warga Kabupaten Asahan. Barang bukti yang disita, satu bungkus plastik berisi lima paket sabu seberat 100,92 gram.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritsel G. Sitohang SH MH yang memimpin penangkapan itu, turut diamankan helm, dua unit ponsel, dan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BK 2645 AER yang diduga digunakan tersangka untuk distribusi narkoba.
HS yang diintogasi mengakui, barang bukti sabu miliknya itu memang untuk dijual dan diperoleh dari seseorang bernama Azril , warga Sei Piring, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut. (In)






