SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Maling trafo milik PLN yang diamankan dari Kota Siantar, saat ini sudah diproses Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun. Bahkan, Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra SH MH melalui Panit Reskrim, IPTU Priston Simbolon telah melakukan penyelidikan di lokasi.
Dijelaskan, aksi pelaku melakukan tindak pidana pencurian trafo PLN di wilayah Kecamatan Hutabayu Raja dan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan mobil Grand Max warna putih BK 8763 VV. Setelah mencuri trafo PLN di Kecamatan Hutabayu Raja, mereka melanjutkan aksinya ke Kecamatan Tanah Jawa,” kata Kapolsek.
Namun, aksi ke lima pelaku terdeteksi petugas PLN Tanah Jawa yang langsung melakukan pengejaran hingga ke Kota Siantar. Di Simpang Dua, Kota Siantar, lima pelaku dihadang masyarakat Kelurahan Mekar Nauli dan diamankan bersama barang bukti ke kantor Lurah Mekar Nauli.
Kelima pelaku merupakan warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara itu masing-masing berinisal RA (24), SI (43), MU (36) IR (37) dan AN (38). Para pelaku yang sempat diamuk massa. Sehingga menjalani perawatan di RSUD Djasamen Saragih, Kota Siantar.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, berterimakasih kepada masyarakat yang membantu penangkapan pelaku dan mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. (In)






