SIANTAR, SENTERNEWS
Peluang Hendra Simanjuntak/Kiswandi sebagai Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota dari jalur Perseorangan kembali terbuka untuk menjadi Calon Walikota/Wakil Walikota Siantar pada Pilkada 2024 mendatang.
Fakta itu terungkap pada putusan musyawarah sengketa Pilkada yang digelar Bawaslu Kota Siantar. Dipimpin Ketua Bawaslu Kota Siantar Nanang Wahyudi Harahap sebagai Majelis Musyawarah. Didampingi Ricky Hutapea SH dan Frengki D Sinaga sebagai anggota, Sabtu (8/6/2024).
Pihak KPU Siantar sebagai Termohon dihadiri Ketua KPU Siantar, M Isman Hutabarat dan komisioner, Roy Marsen Simarmata, Chucha Ashari serta Nurbaiyah Siregar. Sementara, Pemohon hadir lengkap pasangan bakal calon Walikota/Wakil Walikota, Hendra Simanjuntak/Kiswandi.
“Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian, membatalkan pengembalian data dan dokumen pada penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan,” ujar Ketua Nanang Wahyudi Harahap membacakan putusan.
Selanjutnya, Termohon diperintahkan memberikan waktu kepada Pemohon melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan ke Aplikasi Sistim Pencalonan (Silon) selama 3 x 24 jam sejak akses Silon dibuka kembali.
Selain itu, Termohon diperintahkan mengikutkan Pemohon dalam verifikasi administrasi, bila memenuhi ketentuan yang berlaku. Untuk menjalankan putusan Bawaslu, KPU Kota Siantar diberi waktu paling lama 3 hari kerja, setelah keputusan Majelis Musyawarah Sengketa Pemilihan dibacakan.
Sebelumnya, pada putusan yang dibacakan secara bergantian dijelaskan, Pemohon sempat mengajukan persyaratan dukungan sebanyak 20.805 dukungan kepada KPU Siantar. Namun, yang ter upload ke Silon hanya 4.383 dukungan. Sementara persyaratan dukungan untuk calon perseorangan 20.221 dukungan.
Siituasi itu terjadi karena Pemohon memiliki kendala meng upload data persyaratan dukungan calon perseorangan melalui Silon. Pasalnya, KPU Siantar menggunakan format excel tahun 2013. Sedangkan yang digunakana pada umumnya 2016. Sehingga, Termohon dirugikan.

Usai persidangan, Nanang Wahyudi mengatakan, keputusan Bawaslu Kota Siantar yang bersifat final dan mengikat akan segera diserahkan kepada Pemohon dan Termohon. “Kita akan serahkan secepatnya,” katanya.
Sementara, Chuca Ashari mengatakan, setelah putusan diterima, KPU akan melakukan rapat pleno mementukan tanggal pembukaan Silon. “Pokoknya, kami harus melakukan rapat pleno dulu untuk menetapkan tanggal pembukaan Silon,” ujarnya singkat.
Sementara, Hendra Simanjuntak bersyukur permohonannya dikabulkan Bawaslu. Sehingga, pihaknya semakin bersemangat meng upload data persyaratan dukungan melalui Silon.
“Putusan Bawaslu sudah kita sampaikan kepada seluruh tim sampai tingkat kelurahan. Kita siap meng upload data melalui Silon setelah KPU membuka Silon itu. Bahkan, persyaratan dukungan mungkin bisa lebih dari yang diserahkan kepada KPU beberapa waktu lalu,” ujarnya mengakhiri. (In)






