Senter News
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Majaelis hakim dan   RE Siahaan dengan pihak KPK di halaman Pengadilan Negeri Siantar

Majaelis hakim dan RE Siahaan dengan pihak KPK di halaman Pengadilan Negeri Siantar

Sidang RE Siahaan Gugat KPK Rp 45 M Kembali Ditunda

Penulis: Redaksi Senternews.com
6 September 2023 | 16:56 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Untuk kedua kalinya, sidang Gugatan  RE Siahaan mantan Wali Kota sebesar Rp 45 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ditunda Pengadilan Negeri Kota Siantar. Kalau sebelumnya, KPK sebagai Tergugat I  tidak hadir, sidang kedua,  Tergugat IV  juga tidak hadir lagi, Rabu (6/9/2023).

Seyogianya, sidang yang berlangsung jam 10.00 Wib itu terpaksa molor dan baru dibuka sekira jam 13.00 Wib. Dipimpin Ketua Majelis, Nasfi Firdaus didampingi  Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian sebagai Hakim Anggota.

Setelah sidang dibuka, majelis hakim langsung mempertanyakan keabsahan Penggugat RE Siahaan yang hadir bersama Penasehat Hukum Daulat Sihombing dan rekan. Sedangkan KPK dihadiri Togi Sirait dari biro hukum KPK.

Frans Sombolon dari Biro Hukum Kementrian Keuangan sebagai Penasehat Hukum  Tergugat II, Menteri Keuangan RI cq. Dirjen Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Wilayah Dirjen Kekayaan Negara Propinsi Sumut cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pematang Siantar.

Badan Pertanahan sebagai Tergugat III dihadiri Leo Manurung. Namun, Tergugat IV  Ahli Waris Alm Esron Samosir, masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir,  pemenang lelang pembelian tanah dan rumah RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kota Siantar tidak hadir.

Karena Tergugat IV tidak hadir, majelis menetapkan untuk memanggil  Tergugat IV kembali agar menghadiri persidangan yang dijadwalkan tanggal  20 September 2023 mendatang.

Usai persidangan, sejumlah jurnalis berusaha mewawancarai Togi Sirait dari KPK terkait  persiapan KPK dalam menghadapi persidangan. “Ya, tentunya kita sudah melakukan persiapan. Tapi, soal detailnya boleh ditanya ke kantor untuk dijawab juru bicara,” ujarnya.

Kemudian, saat akan ditanya lagi berbagai hal, Togi Sirait langsung melangkah meninggalkan para jurnalis. Di halaman pengadilan Negeri Siantar, sempat saling sapa dengan Pengugat RE Siahaan.

Selanjutnya, para tergugat masuk ke satu mobil jenis Wuling BK 1380 TAB untuk kemudian meninggalkan Pengadilan Negeri Kota Siantar.

Daulat Sihombing penasehat hukum Penggugat RE Siahaan mengatakan, pada sidang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan perkara. “Walaupun pada sidang selanjutnya Tergugat IV tidak hadir, pemeriksaan perkara tetap akan dilanjutkan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  RE Siahaan melakukan gugatan  karena  KPK sebagai Tergugat I melakukan pelanggaran dengan mengubah atau mengutip amar putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap, menjadi tidak sama dalam surat perintah penyitaan.

Artinya, ada perbedaan  bunyi antara amar putusan pengadilan dengan yang dikutip sesuai perintah dengan menyita terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan di Jalan Sutomo Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pematang Siantar melakukan melakuan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir dan Tergugat IV Esron Samosir sebagai pembeli atau pemenang lelang. (In)

 

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

NEWS

Walikota Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Panen Padi

9 September 2025 | 22:38 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi PAN Kritisi Kenaikan NJOP 1000 Persen, RTRW, Sampah Sampai Evaluasi Pejabat  

9 September 2025 | 22:06 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi di DPRD Siantar: Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen, Hentikan Pembangunan Kantor DPRD dan Prioritaskan Pembangunan Pasar Horas  

9 September 2025 | 22:05 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi Nurani Keadilan: Walikota Harus Komitmen Perbaikan Keuangan Daerah

9 September 2025 | 19:27 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 2 Pemilik Sabu 38 Gram

9 September 2025 | 13:50 WIB
ANEKA RAGAM

 LBH POROS Desak Walikota Siantar Turunkan NJOP yang Sempat Naik 1000 Persen

9 September 2025 | 13:45 WIB
ANEKA RAGAM

Zombie Vape Belum Ditemukan BNN Kota Siantar 

9 September 2025 | 13:16 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE

8 September 2025 | 19:15 WIB
ANEKA RAGAM

Hasil Dialog Pemko dan Mahasiswa: Pembatalan Kenaikan NJOP 1000 Persen  Dikoordinasikan ke Mendagri

8 September 2025 | 19:01 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD TA 2025 ke DPRD

8 September 2025 | 19:01 WIB
ANEKA RAGAM

Unjukrasa SBSI: PT Rejeki Abadi Sambosar Tak Bayar Hak Buruh Dipidanakan

8 September 2025 | 18:05 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata