Senter News
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Majelis Hakim MK

Majelis Hakim MK

Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK: Money Politik Tidak Dapat Dibuktikan Berdampak Luas dan Sporadis

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Januari 2025 | 19:19 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Persidangan sengketa Pilkada Walikota Siantar kembali dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda  jawaban (tanggapan) dari pihak Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu Siantar atas permohonan yang diajukan Pemohon, Senin (20/1/2025).

Sengketa Pilkada 2024 di MK, diajukan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar No 03, Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon (Pemohon), KPU Siantar (Termohon), Bawaslu Siantar pihak independen dan Paslon 01 Wesly Silalalhi-Herlina (Pihak Terkait).

Majelis Hakim MK,  Arif Hidayat (Hakim Ketua) didampingi Hakim Anggota,  Erny Rumingtiyas dan Anwar Usman mengatakan, para pihak boleh mengajukan bukti baru. Tetapi tidak dapat ditanggapi para pihak dan boleh diajukan pada sidang pembuktian.

Penasehat Hukum KPU dan KPU, Bawaslu dan Penasehat Hukum Paslon 01

Pada kesempatan itu, Sahat M Hutagalung (Kuasa Hukum Termohon) didampingi Roy Marsen Simarmata (Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Siantar) menjelaskan esepsi Termohon yang menyatakan bahwa MK tidak berewenang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon karena tidak termasuk materi sengketa Pilkada 2024.

Selain itu, tentang legal standing, selisih perolehan suara Paslon 01 dengan Paslon 03 suara di  atas 1,5 persen, pendaftaran Permohonan Pemohon ke MK melewati batas waktu enam hari yang  seharusnya tiga hari setelah rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 tingkat Kota, tanggal 3 Desember 2024.

“Dalil pemohon yang adanya praktek dugaan Money Politic yang dilakukan Paslon 01, Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM) sesuai Permohonan Pemohon, tidak dapat dipaparkan  dan dibukti benar-benar terencana dengan matang,” ujar Sahat M Hutagalung.

Hal lain,  Pemohon dikatakan tidak dapat memaparkan fakta dan bukti bahwa dugaan pelanggaran Money Politik dilakukan secara kolegtif dan tidak dapat dibuktikan berdampak luas dan sporadis dan mempengaruhi perolehan suara Paslon Walikota.

Selama Pilkada 2024, mulai perhitungan suara tingkat TPS, rekapitulasi perhitungan suara kecamatan dan tingkat kota, tidak ada catatan khusus keberatan dan seluruh saksi Paslon Walikota membubuhkan tandatangan.

Sementara, Irwandi Lubis, Penasehat Hukum Paslon 01 senada dengan disampaikan KPU Siantar. MK sama sekali tidak berwenang  memeriksa dan memutuskan Permohonan Pemohon.

Tindakan Money Politik sebagai pelanggaran Pilkada yang disebutkan Pemohon tidak terbukti dan Paslon 03 yang justru melakukan Money Politik di Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur sebesar Rp 150 ribu per orang.

Ketika pernyataan itu dipertanyakan Hakim MK mengapa tidak dilaporkan, tidak ada jawaban yang jelas dan Hakim MK menimpali, mungkin karena sudah menang.

Nanang Wahyudi  Harahap,  Ketua Bawaslu Siantar mengatakan, tanggal 27 Nopember 2024 pihaknya ada menerima pengaduan masyarakat atas nama Galaxy Sagala terkait dugaan pelanggaran pidana Pilkada berupa Money Politic  Paslon 01 Wesly Silalahi-Herlina.

Setelah dikaji, laporan itu memenuhi persyaratan formil dan materil sehingga diregistrasi tanggal 28 Nopember 2024. Selanjutnya disampaikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Karena kurangnya saksi pelapor untuk mendukung laporan, laporan dihentikan Bawaslu dengan menerbitkan pemberitahuan tidak dapat ditindaklanjuti tertanggal 3 Desember 2024.

Selain itu, Bawaslu mengatakan, pihaknya ada beberapa kali mengeluarkan surat himbauan kepada Paslon Walikota. Antara lain, agar Paslon tidak melakukan pelanggaran Pilkada dengan cara tertentu sehingga dapat mempengaruhi memilih calon tertentu dan untuk tidak memilih.

Diinformasikan, persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan persidangan akan berlangsung sampai batas waktu 4 Februari 2025 mendatang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Kolaborasi MUI Pematangsiantar dan Muhammadiyah: Shalat Shubuh Berjamaah & Taushiyah

6 September 2025 | 14:03 WIB
ANEKA RAGAM

Dalam Sehari, 2 Pemain Sabu Dibekuk Polres Siantar

6 September 2025 | 13:17 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Bupati Berpesan Hormati dan Sayangi Orang Tua

6 September 2025 | 13:12 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

PTPN IV Tetap Konversi, 4 Nagori Terancam Banjir Bandang dan Gagal Panen

6 September 2025 | 13:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

2 Nagori Dipastikan Terancam Konversi PTPN IV Sidamanik

5 September 2025 | 21:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Penggerebekan Dini Hari, Polres Simalungun Ringkus 4 Pemain Sabu

5 September 2025 | 15:00 WIB
ANEKA RAGAM

Mourinho Exaudi Sianturi Siap Bertarung di Kejuaraan Nasional Kick Boxing Tangerang

5 September 2025 | 14:56 WIB
ANEKA RAGAM

Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat: Hentikan Pembangunan Kantor DPRD Siantar dan Bangun Pasar Horas !

4 September 2025 | 18:08 WIB
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Bersama Forkopimda dan Masyarakat Dialog Situasi Kondisi Kota Siantar

3 September 2025 | 18:53 WIB
ANEKA RAGAM

Terkait Kenaikan NJOP 1000 Persen, Pansus DPRD Siantar Minta Data ke Pemko

3 September 2025 | 17:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Perkuat Persatuan Bangsa Melalui Doa Bersama Santri, Mahasiswa dan Anak Yatim

3 September 2025 | 17:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba