SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Seorang lelaki berinisial HHS (43), diringkus personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dari rumahnya di Kelurahan Kelurahan Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra SH MH mengatakan, penangkapan itu setelah menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya, memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin IPTU P Simbolon, AIPDA Royen Sinurat dan Brigadir Bayu Septian untuk melakukan penyelidikan, Jumat (20/09/2024), pukul 16.00 WIB.
Saat tiba di lokasi, tim masuk melalui pintu samping rumah dan melihat tersangka di dalam kamar. Namun, saat itu HHS tampak seperti tertidur. Setelah dibangunkan dan diintrogasi, tersangka mengakui ada menyimpan sabu di dalam lemari.
Selanjutnya, tersangka mengambil sebuah plastik klip bening berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah alat untuk mengonsumsi narkoba, seperti sebuah bong, mancis, dan satu unit handphone.
Ketika diinterogasi lebih lanjut, HHSmengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang laki-laki inisial D. Transaksi narkotika ini dilakukan melalui perantara DS di sekitaran Pekan Tanah Jawa, Kelurahan Tanah Jawa.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah Tanah Jawa. Bahkan, penangkapan itu disebut sebagai bukti keseriusan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa.
Setelah penangkapan dan penggeledahan, pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Tanah Jawa untuk proses hukum lebih lanjut. Bahkan, tim Unit Reskrim segera melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok Narkoba seperti D dan DS yang disebutkan HHS. (In)






