Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Peta Kota Siantar

Peta Kota Siantar

Soal 400 Ha Areal Siantar, Belum Berhasil Dikembalikan Walikota  

Penulis: Redaksi Senternews.com
27 Januari 2024 | 21:47 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Pekerjaan Rumah (PR) Walikota Siantar untuk menyelesaikan masalah Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Siantar, tampaknya masih harus menjalani proses panjang untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara, soal RTRW tersebut sangat berkaitan dengan pengembalian 400 hektar  areal kota Siantar  yang masuk ke Kabupaten Simalungun. Sehingga, tidak lepas dari bagaimana arah pembangunan kota Siantar ke depan.

Kepala Bappeda Kota Siantar Dedy Harahap mengatakan, soal revisi RTRW Kota Siantar itu sudah diajukan kepada Kementrian Dalam Negeri. “Tapi, belum ada jawaban kapan dibahas,” katanya, Sabtu (27/1/2024).

Pengajuan revisi RTRW disampaikan melalui Rapat Koordinasi Lintas Setoral (Rakor Linsek) bersama Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN) di The Tribrata Conventin,  Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Rakor memiliki agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang RDTR yang disusun melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Angaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN).

Rakor  digelar sehubungan dengan Surat Permohonan Persetujuan Substansi dari kepala daerah serta memperhatikan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Pada Rakor itu, pagi harinya Ibu Walikota mengajukan soal revisi RTRW Kota Siantar kepada Kementrian ATR. Siang harinya sudah disinggung Kemendagri tapi belum final karena ada 49 kabupaten dan kota  yang juga mengajukan soal revisi tapal batas,” kata Dedy.

Dijelaskan, soal tapal batas Kota Siantar sudah ditetapkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 109 Tahun 2022 dengan luas, 7.500 hektar. “Karena banyak yang mengajukan soal tapal batas,  Mendagri belum bisa menjawab. Jadi, kita masih menunggu,” kata Dedy lagi.

Sementara, Imanoel Lingga anggota DPRD Siantar dari Komisi III yang membidangi pembangunan dan RTRW Kota Siantar  mengatakan, areal kota Siantar sesuai Perda No 1 Tahun 2013 seluas 7.900 hektar. Untuk itu, DPRD Siantar sudah beberapa kali mendesak Walikota  agar mengembalikan lahan seluas 4000 hektar yang masuk ke kabupaten Simalungun itu.

“Walikota sudah berkomitmen kepada DPRD Siantar untuk mengembalikan lahan kota Siantar yang masuk ke Kabupaten Simalungun  yang permasalahannya sudah berlarut-larut. Tapi,  Walikota belum juga berhasil dan  , lahan 400 hektar itu harus segera dikembalikan ke Siantar,” ujarnya.

Terkait belum disahkannya RTRW, karena 400 hektar lahan kota Siantar yang  masuk ke Kabupaten Simalungun, itu menjadi tanggungjawab Walikota. Sehingga, rancangan Perda RTRW yang sempat ditolak DPRD Siantar tahun 2023 dapat diajukan kembali ke DPRD Siantar.

Dengan belum jelasnya soal RTRW Kota Siantar, arah pembangunan Kota Siantar menurut Imanoel Lingga memang jadi kendala. Karena itu juga, para investor enggan atau ragu menanamkan modal di Kota Siantar.

“Bukan soal investor saja ragu, APBD Kota Siantar malah sudah dikeluarkan untuk membangun sarana dan parasana di areal 400 hektar yang masuk ke Kabupaten Simalungun itu. Ini jelas sangat merugikan keuangan Kota Siantar,” ujar Imanoel lagi.

Karenanya Pemko Siantar harus mengutus pejabat terkait untuk menyusul ke Kemendagri agar tidak hanya sekedar menunggu. Terlepas dari jawaban Mendagri banyak kabupaten dan kota lain mengajukan revisi sol tapal batas, Pemko Siatar harus lebih jeli menyusulnya.(In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabupaten Simalungun Berada di Kluster Performa Menengah Atas dengan Skor 3,56 dan Siap Melangkah Lebih Tinggi

16 Mei 2026 | 13:31 WIB
ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata