Senter News
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Kondisi jalan rusak di sejumlah lokasi Kota Siantar

Kondisi jalan rusak di sejumlah lokasi Kota Siantar

Soal Jalan Rusak Disampaikan ke Presiden, Wali Kota Berpotensi Kena Pidana 

Penulis: Redaksi Senternews.com
15 November 2023 | 22:31 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS

Karena merasa jenuh bahkan mungkin muak, soal kerusakan jalan yang tak kunjung diperbaiki dan telah memakan korban di sejumlah lokasi Kota Siantar, akhirnya menuai sikap kritis dari warga Kota Siantar.

Sikap kritis itu disampaikan Dr Henry Sinaga SH SpN MKn dengan menyurati Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani SpA. “Tadi sudah saya sampaikan surat itu kepada Wali Kota   melalui Bagian Umum, lengkap pakai tanda terima,” katanya, Rabu (15/11/2023).

Dijelaskan, surat kepada Wali Kota No: 2894 / NOT-HS / XI /2023 tertanggal, 14 November 2023 itu juga melampirkan sejumlah poto jalan rusak. Tembusan, kepada Presiden RI, Mengdagri, Kapolri, Gubernur Sumut, Kapolda, Ketua DPRD Siantar dan Kapolres Siantar.

“Tembusan kepada pihak terkait di tingkat pusat, propinsi dan kota itu sudah saya sampaikan juga melalui tertulis. Ini penting saya sampaikan karena kondisi Siantar sebagai kota terbesar kedua di Sumatera setelah Medan sangat memprihatinkan,” ujar Henry Sinaga yang dikenal sebagai notaris.

Melalui suratnya dijelaskan,  Pasal 256 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dijelaskan, masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.yang berupa pemantauan, masukan, dan pendapat.

Pada  Pasal 24 ayat (1), penyelenggara jalan wajib segera dan patut  memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian  pada Pasal 273, penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sehingga menimbulkan korban dapat dikenakan tindak pidana penjara dan denda.

“Kalau luka ringan dan atau kerusakan kenderaan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6  bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Jika mengakibatkan luka berat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” terangnya.

Bahkan, jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan paling lama 5  tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. “Sesuai dengan undang-undang itu, saya sebagai warga negara dan warga Kota Siantar berhak memberi memberi masukan dan pendapat agar Wali Kota memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan, rakyat sudah membayar pajak. Bahkan telah terjadi kenaikan NJOP 1000 persen dan pajak kadaluarsa malah ditagih. Karenanya, Henry bertanya, dikemanakan uang rakyat itu? Padahal, keinginan rakyat sangat sederhana, jalan mulus supaya dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari.

“Di sejumlah kota di Indonesia ini, ada beberapa Wali Kota yang sudah digugat rakyat karena mengabaikan hak rakyat yang telah membayar pajak. Dan peraturannya sudah jelas, Wali Kota berpotensi kena pidana penjara dan denda,” tegasnya.
Sehubungan dengan surat Henry tersebut, Wali Kota diminta segera dan patut  memperbaiki jalan  rusak di sejumlah ruas jalan  Kota Siantar. Antara lain, Jalan Merdeka, Jalan Karo, Jalan Sibolga, Jalan Melati, Jalan Kelapa Dua Perumahan Setia Negara Rindam dan banyak lagi di lokasi lain.

“Kerusakan jalan itu telah mengambil korban, apakah harus menunggu korban lebih banyak lagi baru diperbaiki?” ujar Henry sembari mengharap agar suratnya segera ditanggapi Wali Kota.

Kemudian, melalui suratnya itu juga, masyarakat diharap semakin cerdas untuk menunutu haknya. “Rakyat harus dicerdaskan, Sedangkan Wali Kota itu sebagai pelayan harus memberikan hak-hak rakyat karena telah membayar pajak secara patuh.

Kondisi jalan rusak di sejumlah lokasi Kota Siantar

DIKRITIS DPRD SIANTAR  

Sebelumnya, saat dilakukan rapat kerja pembahasan Rancangan APBD Kota Siantar antara Komisi III DPRD Siantar dengan PUPR Kota Siantar yang berwenang melakukan perbaikan dan pembangunan jalan, suara kritis dari wakil rakyat juga sudah disampaikan kepada Plt Kadis PUPR Sopian Purba, Selasa (14/11/2023).

Anehnya,  anggaran pada Rancangan APBD 2024,  diarahkan untuk perbaikan jalan perumahan swasta juga  menuai kritik tajam Komisi III DPRD Siantar. Seperti disampaikan, Boy Frangki Purba. Apalagi besaran anggaran perbaikan jalan itu miliaran.

Sementara, di jalan umum, yang menurut Frangki Boy,”jalan berlobang-lobang dan lobang berjalan-jalan” banyak ditemukan. Begitu juga soal drainse yang dapat merusak kondisi jalan. “Apa itu tidak lebih dulu diperbaiki untuk penataan kota lebih baik?” kata Frangki Boy.

Kemudian, ada juga pernyataan Astronout Nainggolan terkait tentang kualitas pembangunan infrastukur yang diragukan. Karena, baru beberapa tahun diperbaiki malah sudah rusak. Sehingga,  peran pengawas yang bekerja pakai anggaran APBD juga turut dikritik.

“Katanya anggaran terbatas dan tidak efektif melakukan perbaikan infrastruktur, Tapi, kualitas pembangunannya diragukan. Untuk itu, kualitas harus diutamakan agar dapat bertahan lama minimal lima tahun,” kata Astronout Nainggolan.

Menanggapi pernyataan personel Komisi III tersebut, Plt Kadis PUPR Kota Siantar, Sopian Purba menyatakan, pihaknya akan terus berbenah lebih baik. Bahkan, soal kualitas pembangunan akan diberi yang terbaik.

Tentang kerusakan jalan yang disebut Frangki Boy Purba juga menjadi perhatian karena ada yang sedang dalam progres. Bahkan, Desember 2023 segera dituntaskan. Termasuk lobang jalan yang menganga di depan SMP Negeri 12 jalan Sibolga dan jalan Pane. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB
ANEKA RAGAM

Upah Lembur Buruh Rp335 Juta Belum Dibayar PT Rejeki Abadi Sambosar, SBSI Segera Datangi Kementrian Tenaga Kerja

10 September 2025 | 19:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tanah Jawa dari Sergei

10 September 2025 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Nota Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Siantar Mengecewakan

10 September 2025 | 12:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Lantas Polres Simalungun : Pelajar Target Sasaran “Polantas Menyapa”

10 September 2025 | 08:37 WIB
NEWS

Walikota Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Panen Padi

9 September 2025 | 22:38 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi PAN Kritisi Kenaikan NJOP 1000 Persen, RTRW, Sampah Sampai Evaluasi Pejabat  

9 September 2025 | 22:06 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi di DPRD Siantar: Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen, Hentikan Pembangunan Kantor DPRD dan Prioritaskan Pembangunan Pasar Horas  

9 September 2025 | 22:05 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata