SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Tim Unit Tipidkor Polres Simalungun, serahkan tersangka Tersangka Haryo Guntoro (53)dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun tahun 2021.
Diketahui, Tersangka sebagai mantan Pangulu Nagori Purwodadi tahun 2016 hingga 2022 itu diserahkan bersama barang bukti (tahap II). Selain ke Kejaksaan Negeri juga ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar, Selasa (20/8/2024) sekira pukul 14.00 Wib.
Serah terima dipimpin IPDA Antnyus Hutahayan SH MH sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024/SPKT.RESKRIM/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Januari 2024.
Kemudian, Surat dari Kejari Simalungun nomor: B-3161/L.2.24/Fd.1/08/2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Haryo Guntoro sudah lengkap (P-21).
Sesuai audit Inspektorat Pemkab Simalungun, ditemukan kerugian negara Rp 337.103.749. Anggaran yang diterima Nagori Purwodadi sebesar Rp 697.016.000, ditambah dengan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) dari tahun 2020 sebesar Rp. 58.326.773.
Namun, karena ketidakmampuan tersangka menyusun laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap pertama, Nagori Purwodadi hanya menerima dana desa tahap I sebesar Rp 415.306.120.
Sementara, barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, berupa sejumlah dokumen penting terkait penggunaan dana desa.
Di antaranya, satu exemplar Peraturan Nagori Purwodadi No. 04 Tahun 2021 tentang APBNag Purwodadi tahun anggaran 2021, dan satu exemplar Peraturan Pangulu Purwodadi No. 01 Tahun 2021 tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT tahun anggaran 2021.
Selain itu, barang bukti juga mencakup laporan transaksi rekening bank BRI milik Nagori Purwodadi periode Januari 2021 hingga Maret 2022, serta berbagai laporan pertanggungjawaban terkait penyaluran BLT-DD, pengadaan handphone, insentif kader posyandu, insentif kader pembangunan masyarakat, dan pelatihan pemberdayaan perempuan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara. Terutama dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi.
Setelah proses serah terima, tersangka Haryo Guntoro resmi berada dalam penahanan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejari Simalungun, Fathur Rozi SH, yang menerima tersangka menegaskan, pihaknya akan segera mempersiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk proses persidangan. Kasus ini diharap bisa segera tuntas dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Fathur.
Serah terima turut hadir beberapa anggota Unit Tipidkor Polres Simalungun, yakni AIPDA Ronald Purba, BRIPKA Jamotin Purba, BRIPKA Budi Harahap, dan BRIPKA Jefri Siagian. (In)






