SIANTAR, SENTERNEWS
Pria berinisial DMH (51) yang diketahui sebagai residivis, tak berkutik saat diringkus Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Rangkuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
“Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.” kata Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH, Selasa (19/6/2024).
Dijelaskan, penangkapan yang berawal dari adanya informasi dari masyarakat itu berlangsung, Senin (17/6/2024) sekira jam 00.10 WIB dini hari. “Setelah ditindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakata itu benar adanya,” ujar AKP JH Pasaribu SH.
Ketika pria yang disebut sebagai pengedar Narkoba itu digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dan dilakban warna coklat dengan berat bruto 8,77 Gram. Turut diamankan 1 unit Handphone (HP) merk vivo warna hijau.
Ketika diintrogasi, barang bukti itu diaku miliknya. Sedangkan status residivis tersangka DMH, pernah terjerat kasus Narkoba tahun 2019 dan telah menjalani hukumanpidana penjara 4 tahun 1 bulan.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di ruang Sat Resnarkoba Polres Siantar untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (rel)






