SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pada sidang kedua gugatan class action Sumut Watch sebesar Rp10 miliar lebih kepada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun di Pengadilan Negeri Simalungun, Majelis Hakim “mengusir” kuasa hukum Direksi PDAM Tirta Lihou, Selasa (20/8/2024).
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Anggreana E Roriah Sormin SH MH itu,dihadiri DR C) Daulat Sihombing SH MH, selaku kuasa hukum Penggugat. Sedangkan Direksi PDAM Tirta Lihou selaku Tergugat, diwakili Ferdian Siagian SH, Staf Bagian Hukum Pemkab Simalungun selaku kuasa hukum.
Pada kesempatan itu, Ferdian Siagian SH sebagai Kuasa Hukum Tergugat serahkan surat kuasa menggunakan kop Pemkab Kabupaten Simalungun kepada Majaelis Hakim. Ditandatangani Dirut PDAM Tirta Lihou, Dodi Ridowin Mandalahi SPd dan kawan-kawan selaku Pemberi Kuasa.
Terkait dengana itu, Daulat Sihombing Kuasa Hukum Penggugat mengajukan keberatan kepada Majelis bahwa Ferdian Siagian SH dan kawan-kawan tidak memiliki legal standing untuk bertindak sebagai kuasa hukum untuk mewakili Direksi PDAM Tirta Lihou Simalungun.
Pasalnya, PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun adalah kekayaan Pemkab. Simalungun yang dipisahkan dan secara spesialis diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun No 43 Tahun 2001 Tentang PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun dan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan itu mengatakan, dalam Perda Simalungun No. 43 Tahun 2001, Pasal 13 huruf g, secara tegas menyebutkan, Direksi dalam mengelola PDAM mempunyai tugas : ”mewakili PDAM baik di dalam maupun di luar pengadilan”.
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 sendiri dalam Pasal 72 ayat (1), secara akontraria juga memberikan tafsir bahwa Direksi BUMD mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan”.
Ternyata, keberatan tersebut diterima Majelis Hakim dan sependapat dengan kuasa Para Penggugat. Sehingga, Majelis meminta Ferdian Siagian meninggalkan ruang sidang karena tidak memiliki legal standing untuk mewakili Direksi PDAM Tirta Lihou di Pengadilan.
Pengusiran Ferdian Siagian menurut Daulat Sihombing dari ruang sidang merupakan kali kedua. Sebelumnya atau pada siding pertama, Majelis juga mengusir Direktur Umum PDAM Tirta Lihou, Sdr Antony Damanik SH.
“Mereka hadir di persidangan tanpa membawa identitasnya sebagai Direktur maupun surat kuasa dari Direksi lainnya,” ujar Daulat Sihombing usai persidangan yang akan dilanjutkan pekan depan untuk pemeriksaan legal standing Tergugat.
Diinformasikan, gugatan Sumut Watch kepada Dirut PDAM Tirta Lihou terkait dengan Keputusan Dirut PDAM Tirta Lihou No 690/ 09/ Hublang- PDAM tentang Penetapan Perubahan Klasifikasi Tarif Pelanggan NA.3 menjadi NA.4 yang dinilai sepihak.
Pasalnya, karena telah mengubah klasifikasi tarif pelanggan NA.3 menjadi NA.4, tanpa didasarkan Keputusan Kepala Daerah maupun persetujuan Pimpinan DPRD, disebut sebagai perbuatan melawan hukum. (In)






