SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Untuk memerangi pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Sat Narkoba Polres Simalungun gerebek Hotel Mandarin, Jalan Kuncara, Huta-8, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH membenarkan penggerebekan tersebut.
“Personel Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka,” katanya, Minggu (24/3/2024).
Dijelaskan, penggerebekan berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas narkotika di lokasi kejadian. Sehingga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial RCP (42), Rabu (20/3/2024).
Saat digeledah, personel menemukan satu paket klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 gram, sebuah HP Android merk vivo, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp200 ribu, sebuah bong dan sebuah mancis.
RCP, yang berprofesi sebagai wiraswasta, mengakui bahwa barang bukti itu memang miliknya. Diperoleh dari dari seorang pria yang dia kenal dengan nama panggilan Ogek berstatus sebagai wiraswasta yang saat ini masih terus diburu.
Tim Sat Narkoba Polres Simalungun, dipimpin IPDA Froom Pimpa Siahaan, bersama para saksi yang terdiri dari anggota kepolisian, telah memboyong tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari Narkoba,” tegas AKP Irvan. (In)






