SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Saat Cafe Santuy Beringin di Jalan Medan KM 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun digerebek, Satuan Narkoba Polres Simalungun amankan seorang pengusaha muda berinisial EP alias Akong (35).
Akong diamankan karena memiliki satu paket klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0.41 gram, sebuah HP Android merek Samsung, uang tunai Rp200 ribu diduga hasil penjualan narkotika dan sebuah timbangan digital serta satu ball plastik klip kosong.
“Setelah café itu digerebek, pelaku digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Senin (25/3/2024).
Penggerebekan yang berlangsung Sabtu malam (23/3/2024) itu dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba, IPDA Froom Siahaan.”Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kita langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Saat diintrogasi, Akong mengaku barang bukti itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang lelaki yang dikenalnya dengan sebutan Bogel yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sementara, IPDA Froom Siahaan menyatakan, penangkapan Akong dan penyitaan barang bukti itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal serupa di lingkungan mereka. (In)






