SIANTAR, SENTERNEWS
Seorang pemuda, Dimas WDS yang konvoi bersama kelompoknya mengenderai sepeda motor sambil membawa senjata tajam berupa samurai untuk tawuran, disidangkan Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (2/5/2024).
Pada persidangan, terungkap bahwa kasus itu berawal saat dua personel Polisi melihat Terdakwa yang dibonceng temannya mengenderai sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa plat, mengangkat-angkat samurai di Jalan Cokro Kota Siantar, Minggu (4/2/2024) dini hari sekira jam 04.20 WIB.
Melihat hal itu, salah seorang personel Polisi yang memberi keterangan di persidangan, membuntuti Terdakwa yang telah berpisah dengan kelompok temannya sampai ke Jalan Bah Biak Kiri, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Minggu (4/2/2024) dini hari sekira jam 04.20 WIB.
Saat waktu yang tepat, Terdakwa dan temannya diamankan dan bersama barang bukti berupa samurai serta sepeda motor tanpa plat dibawa ke Polres Siantar. Ketika diintrogasi, Dimas mengaku samurai dari besi bergagang kayu, bersarung kain putih itu, miliknya.
Dari hasil pengakuan itu, Terdakwa yang tidak memiliki izin memiliki senjata tajam, terpaksa ditahan dan temannya dilepas. Samurai dan sepeda motor tanpa plat turut diamankan sebagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terdakwa mengatakan bahwa samurai itu akan digunakan untuk tawuran menyerang Group Bege. Sedangkan terdakwa mengaku merupakan bagian dari Group Cop Junior,” kata saksi kepada Majelis Hakim.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntutp Umum Ester Lauren Putri Harianja SH, Terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tij Delijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.
Di penghujung persidangan, keterangan saksi tidak dibantah terdakwa. Selanjutnya, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi lainnya.
MERESAHKAN
Beberapa hari terakhir, soal aksi tawuran antar genk sepeda motor tampaknya mulai marak apalagi ada yang memposting melalui media sosial. Termasuk di Jalan Sisingamangaraja tak jauh dari Kantor Perpajakan Kota Siantar.
Bahkan, ada akun media sosial yang malah seperti pamer kekuatan. Sehingga, tidak sedikit masyarakat yang mengaku resah. Karena, bukan tidak mungkin saaat melintas dari lokasi kejadian, turut jadi sasaran.
“Kalau kepolisian ingin melacak genk yang mengundang tawuran, bisa dilacak melalui media sosia. Supaya tidak terjadi tawuran yang meresahkan masyarakat, polisi harus bertindak,” ujar Ranto (23), warga Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat sebagai peselancar media sosial. (In)






