Senter News
Sabtu, 11 Juli 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN

Mengapa Pemkab Simalungun Batal Bongkar Tembok Bermasalah Milik Tagor Manik?

Penulis: Redaksi Senternews.com
8 Mei 2024 | 19:47 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Meski sudah mendatangkan alat berat, Pemkab Simalungun didampingi Satpol PP dan kepolisian, tetapi batal membongkar tembok bermasalah di Nagori Rambung Manik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Berbatasan dengan Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Siantar.

Akibatnya, masyarakat Dusun Sidomulyo heran mengapa tembok milik Tagor Manik  itu tetap dibiarkan berdiri. Padahal, beberapa kali mengundang kecelakaan lalulintas. Sehingga,  warga yang melintas di badan jalan menikung dan menurun/mendaki  di sekitar lokasi, semakin resah.

Berawal dari keresahan yang semakin menjadi itu, masyarakat Sidomulyo mengkuasakan masalahnya kepada  Kantor Hukum Surepno Sarfan SH & Rekan, Advokat-Konsultan Hukum yang beralamat di Medan. Melalui Dewi R Susanna SH, surati Bupati Simalungun, tanggal 27 April 2024. Prihal: Keberatan atas masalah tembok di Jalan Sidumolyu.

“Masyarakat mengkuasakan soal tembok bermasalah yang batal dirobohkan itu kepada advokat agar tembok segera dibongkar karena menyalahi ketentuan yang berlaku,” kata salah seorang perwakilan masyarakat M Sya’ban Siregar didampingi Shah Nurdin dan M Hidayatullah Sakban, Rabu (8/5/2024).

Surat yang disampaikan kepada Bupati Simalungun itu, keberadaan tembok disebut  menyalahi UU No 38 Tahun 204 tentang jalan. Intinya menyatakan dilarang melakukan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) No 34 tahun 2006 tentang Jalan, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW dan RDTR, terkait dengan sempadan jalan.

Melalui  surat itu juga dinyatakan, berdasarkan fakta dan informasi yang diterima, ternyata ada kesepakatan antara Albert Saragih sebagai Plh Asisten Pemkab Simalungun dengan Tagor Manik sebagai pemilik tembok. Sehingga, tembok tak jadi dibongkar.

Tembok yang bermasalah

Sementara, kesepakatan itu dinilai menyalahi karena tembok menyalahi beberapa ketentuan atau peraturan seperti yang disebut sebelumnya. Karena itu, Pemkab Simalugnun harus melakukan pembongkaran.

Bahkan, perbuatan Tagor Manik yang menghalangi Pemkab Simalungun melaksanakan tugas, harus dilaporkan kepada pihak berwajib dengan dugaan tindak pidana. Sesuai pasal 212 KUHPidana.

Intinya menyatakan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pegawai negeri melaksanakan tugas, terancam hukuman penjara satu tahun empat bulan. Apalagi pendirian tembok diduga tidak memiliki izin dari pihak terkait.

“Masyarakat mengetahui bahwa pihak advokat telah menyurati Bupati Simalungun membongkar tembok bermasalah itu. Sekarang kita masih menunggu tindaklanjut dari Bupati,” kata M Sya’ban Siregar.

Sementara, masyarakat menceritakan, keberadaan tembok bermasalah itu sudah diprotes masyarakat sejak sepuluh tahun lalu. Selain menyalahi ketentuan karena berada di sempadan badan jalan, juga berada di atas jembatan sebagai irigasi pertanian.

Kemudian, karena tembok dengan tinggi mencapai 3 meter membatasi arah pandang pengendera yang melintas di tikungan jalan menurun/mendaki, beberapa kali terjadi kecelakaan lalulintas. Selanjutnya, beberapa kali masyarakat menggelar unjuk rasa ke Pemko Siantar dan ke Pemkab Simalungun.

Anehnya, meski Pemko Siantar berani bertindak tegas merobohkan tembok di wilayah Kota Siantar, Pemkab Simalungun malah melakukan  pembiaran terhadap tembok yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Kalau surat masyarakat yang disampaikan advokat tidak diitindaklanjuti  Bupati juga atau tidak segera direalisasi, bukan tidak mungkin muncul masalah baru. Sementara, saat ini sedang memasuki tahapan pemilihan Bupati dan Walikota,” kata salah seorang warga mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tinjau Kondisi Bendungan Daerah Irigasi Bahilang

10 Juli 2026 | 13:33 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, meninjau kondisi Bendungan Irigasi Daerah Irigasi (DI) Bahilang di Nagori Totap...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Kunjungi Museum Simalungun: Pelestarian Sejarah dan Budaya sebagai Fondasi Utama Pembangunan Daerah

9 Juli 2026 | 15:27 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Bupati Simalungun Dr H Anton Achmad Saragih lakukan kunjungan ke Museum Simalungun di Jalan Sudirman, Kecamatan  Siantar...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Kunker Raya Kahean, Perkuat Pemerataan Pembangunan hingga Pelosok Nagori

8 Juli 2026 | 15:18 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah, lakukan  kunjungan kerja (kunker) ke...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sebagai Bentuk Kepedulian, Bupati Simalungun Tinjau Korban Puting Beliung  

8 Juli 2026 | 09:16 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Sebagai bentuk kepedulian, Bupati Simalungun Dr H. Anton Achmad Saragih, didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah, turun menemui warga...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Kunker ke Kecamatan Siantar: Alokasikan Anggaran Rp15 Miliar Lebih  

7 Juli 2026 | 17:56 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton...

Read moreDetails
Sekolah yang dituding lakukan pungutan liar
SIANTAR-SIMALUNGUN

Minta Rp5 Juta Ditolak Guru, Oknum LSM Kutip Uang Siswa  

7 Juli 2026 | 16:09 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Awalnya, sejumlah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) menuding salah satu sekolah swasta di Kecamatan Panombeian Panei,...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tinjau Kondisi Bendungan Daerah Irigasi Bahilang

10 Juli 2026 | 13:33 WIB
ANEKA RAGAM

Kekuatan di Balik Kesabaran

9 Juli 2026 | 21:13 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Hadiri Seni dan Budaya Kota Siantar di PRSU 2026

9 Juli 2026 | 19:39 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Pematangsiantar Rapat Pimpinan Bahas Program Kerja Prioritas

9 Juli 2026 | 18:17 WIB
ANEKA RAGAM

Gang Demak “Darurat” Narkoba, Oknum Polisi Diduga Terafiliasi dengan Gembong Narkoba?

9 Juli 2026 | 18:17 WIB
ANEKA RAGAM

Belajar dari Flora Nauli Siantar, Pesantren Terpadu Al-Aqso Bunga Bondar Sipirok Siap Kembangkan Budi Daya Lebah Madu  

9 Juli 2026 | 15:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Kunjungi Museum Simalungun: Pelestarian Sejarah dan Budaya sebagai Fondasi Utama Pembangunan Daerah

9 Juli 2026 | 15:27 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Melalui Dinsos Sosial P3A, Salurkan Ribuan Paket Bantuan Rehabilitasi Sosial Dasar  

8 Juli 2026 | 16:43 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Segera Tentukan Pembahasan Tujuh Ranperda  

8 Juli 2026 | 15:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Kunker Raya Kahean, Perkuat Pemerataan Pembangunan hingga Pelosok Nagori

8 Juli 2026 | 15:18 WIB
ANEKA RAGAM

Anak Perempuan Diduga ODGJ dan Sudah Dimankan, Bunuh Ibu Kandung

8 Juli 2026 | 13:08 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sebagai Bentuk Kepedulian, Bupati Simalungun Tinjau Korban Puting Beliung  

8 Juli 2026 | 09:16 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata