SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Penganiayaan berujung maut yang dilakukan, Erdiansyah (24) hingga korban Darus Iman Syah (31) meninggal dunia, berhasil diamankan Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun.
Insiden berdarah itu berawal dari pertengkaran antara korban Darus Iman Syah dan seorang saksi bernama Midin (53) sebagai ayah dari pelaku Erdiansyah yang sama-sama tinggal di Huta II, Bandar Selamat, Nagori Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Rabu, (09/10/ 2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Informasi yang diperoleh personel Polsek Bosar Maliga, Midin awalnya menegur korban Darus Iman Syah, terkait dugaan pencurian buah sawit di ladang miliknya.
“Rus, kau ada mengambil buah sawit di ladang, kalau ada, ngomonglah. Kalau sekadar minta uang rokok, kan saya kasih,” ujar Midin saat menegur Darus Iman Syah, seperti disampaikan Kapolsek.
Namun, teguran tersebut dijawab Darus Iman Syah dengan nada menantang hingga keduanya sempat bertengkar. Setelah pertengkaran itu, Midin kembali ke rumahnya. Namun, sekitar pukul 19.00 WIB, Darus Iman Syah datang ke rumah Midin.
Sambil membawa sebilah parang dengan kondisi emosi, langsung menyerang Midin yang berhasil menyelamatkan diri ke dalam rumah.
Jelang beberapa saat atau sekira pukul 19.00 Wib, pelaku Erdiansyah yang melihat Darus Iman Syah membawa parang menyerang ayahnya, berusaha melerai. Namun, upaya itu berubah menjadi duel maut antara Darus Iman Syah dengan Erdiansyah.
Saat Darus Iman Syah mengayunkan parang, Erdiansyah berhasil mengelak dan dengan cepat mengarahkan parang hingga mengenai kepala dan perut Darus Iman Syah sebagai korban hingga mengalami luka serius. Sehingga, nyawanya tak terselamatkan.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G Silalahi SH, beserta jajaran personel Polsek Bosar Maligas yang turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 21.00 WIB, berhasil mengamankan pelaku Erdiansyah dan meminta keterangan dari keluarga korban.
Ketika pihak kepolisian berencana membawa jenazah korban ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi, keluarga korban, khususnya ibu korban, Dartik menolak autopsi dengan mengajukan surat permohonan dan pernyataan yang ditandatangani keluarga korban.
Sementara, pelaku Erdiansyah harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan proses hukum masih berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Termasuk keterangan dari para saksi yang berada di lokasi kejadian.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G Silalahi SH menyampaikan, Polri berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan secara profesional, adil dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara, masyarakat diimbau untuk selalu menyelesaikan masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang bisa merugikan semua pihak. Karena aksi kekerasan bukan solusi menyelesaikan masalah, dan hukum harus ditegakkan demi keadilan. (In)






