Senter News
Jumat, 7 November 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SUMUT

KKJ Sumut dan AJI Medan Serukan Dukungan untuk Tempo

Penulis: Redaksi Senternews.com
6 November 2025 | 21:43 WIB
Rubrik: SUMUT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

MEDAN, SENTERNEWS

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan gelar aksi solidaritas dukung Tempo terkait gugatan perdata oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. Berlangsung di Titik Nol Kota Medan, Jalan Balai Kota Medan, Kamis (06/11/2025).

KKJ Sumut menilai gugatan tersebut bentuk pembungkaman dan pembangkrutan gaya baru bagi pers di era pemerintahan Presiden Prabowo.

“Di mana UU pers yang katanya didukung oleh negara, ternyata dibungkam oleh negara sendiri,” kata Aray, KKJ Sumut, saat orasi dukung Tempo.

Aksi solidaritas dukung Tempo ini, selain diikuti oleh sejumlah jurnalis Kota Medan terdiri dari, KKJ Sumut, dan AJI Medan, juga diikuti jurnalis Tempo Kota Medan, IJTI Sumut, dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aksi Kamisan.

Koordinator KKJ Sumut, Aray A Argus mengatakan, gugatan yang dilayangkan Mentan Amran Sulaiman ke Tempo merupakan tindakan yang keliru karena setiap persoalan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini adalah bentuk pembungkaman dan pembangkrutan media massa yang dibalut dengan alasan ingin mendapatkan kepastian hukum,” ucapnya

Ketua AJI Medan Tonggo Simangunsong dalam orasinya menyesalkan sengketa pemberitaan Tempo sampai ke persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan.

Tonggo menilai, gugatan Amran membuktikan keinginan membungkam kebebasan pers dengan menuntut ganti rugi Rp 200 milliar.

“Jurnalis bekerja untuk publik, ini bentuk pelemahan terhadap pers dan demokrasi di Indonesia. Karena itu, hari ini aksi dukungan terhadap Tempo untuk melawan pembungkaman agar hal yang sama terjadi kepada media dan jurnalis lainnya,” kata Tonggo.

Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar karena dianggap merusak citra dan reputasinya, serta nama baik Kementerian Pertanian, karena laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-poles Beras Busuk.”

Tonggo melihat gugatan Amran bertujuan agar Tempo bangkrut dan mengembalikan era pembungkaman sejak reformasi.

Tonggo pun menyerukan publik untuk sama sama memberikan dukungan terhadap kebebasan pers dan sengketa pemberitaan di Tempo.

“Tuntutan Amran sebanyak Rp 200 milliar begitu besar untuk membuat Tempo bangkrut dan itu berarti pembungkaman terjadi lagi terhadap pers seperti yang terjadi pada Orde Baru,” tegas Tonggo.

Sengketa pers antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

Judul tersebut mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah yang berkualitas bagus agar bertambah berat.

Gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak. Kerusakan gabah juga telah diakui Menteri Pertanian seperti dalam kutipan di artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian. (Rel)

ShareSendShare

Berita Terkait

SUMUT

Pastikan SPPG Sesuai Prosedur, Dit Intelkam Polda Sumut Monitoring MBG  

5 November 2025 | 17:47 WIB

MEDAN.SENTERNEWS Direktorat Intelkam Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pembantu Pelaksana Gizi (SPPG)...

Read moreDetails
SUMUT

GIMP dan Gampera Sumut Desak Polda Ungkap Sosok Asli Bos Judol: “Jangan Ada Lagi Salah Tangkap! 

31 Oktober 2025 | 19:31 WIB

MEDAN, SENETERNEWS Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara (Sumut) serta Gerakan Mahasiswa/Pemuda Peduli Masyarakat (GAMPERA) Sumut menyoroti keras...

Read moreDetails
SUMUT

Deninteldam I/BB Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Hutan Sibuatan Tanah Karo

25 Oktober 2025 | 15:39 WIB

KARO, SENTERNEWS Tim Detasemen Intelijen Kodam I/BB (Deninteldam I/BB) bersama Unit Intel Kodim 0205/TK temukan ladang ganja di kawasan Hutan...

Read moreDetails
Ketua Umum  MD KAHMI Pematangsiantar, Anuwar Simangunsong,
SUMUT

MD KAHMI Pematangsiantar Apresiasi Lafran Pane Heritage & Launching 17 Buku MW KAHMI Sumut

23 September 2025 | 16:33 WIB

TAPANULI SELATAN, SENTERNEWS Milad Korps Alumni Himpunan  Mahasiswa Islam (KAHMI) ke-59 yang berlangsung di Padang Sidempuan-Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan yang...

Read moreDetails
SUMUT

Syahriadi Siregar Direktur Baru PT SPMN, PUK SPKEP SPSI PT SPMN Harapkan Kolaborasi

23 September 2025 | 13:57 WIB

TEBING TINGGI, SENTERNEWS PT Sri Pamela Medika Nusantara memiliki nahkoda baru. Senin, (22/9/2025), di Kantor Pusat PT Sri Pamela Medika...

Read moreDetails
SUMUT

DPD KSPSI AGN Sumut Apresiasi Pertemuan SP/SB Dengan Gubsu

15 September 2025 | 15:44 WIB

MEDAN, SENTERNEWS Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) M Bobby Afif Nasution gelar pertemuan dengan beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Utara (Sumut)....

Read moreDetails

Berita Terbaru

SUMUT

KKJ Sumut dan AJI Medan Serukan Dukungan untuk Tempo

6 November 2025 | 21:43 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Satu Pria dan Dua Wanita Pengedar Ekstasi Diringkus Polres Smalungun

6 November 2025 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Puluhan Unit Proyek MCK Dinas PRKP Siantar “Menguap”

6 November 2025 | 19:09 WIB
ANEKA RAGAM

Peralihan Fungsi Lahan Pertanian Meresahkan & Ancam Siantar Dilanda Banjir

6 November 2025 | 19:06 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati dan Wakil Bupati Simalungun  Bersama Jajaran Forkopimda Hadiri Pisah Sambut Kajari

6 November 2025 | 19:05 WIB
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Razia THM, Hasilnya Nihil

6 November 2025 | 18:57 WIB
NEWS

Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Buka Peluang Lowongan Kerja Warga Siantar

6 November 2025 | 18:57 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sinergitas Harmonis Kapolres Bersama Dandim Simalungun, Pastikan SPPG Polres Simalungun Sesuai Prosedur  

5 November 2025 | 20:20 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun  Cari Keluarga Mr X Korban Tabrakan  

5 November 2025 | 17:48 WIB
SUMUT

Pastikan SPPG Sesuai Prosedur, Dit Intelkam Polda Sumut Monitoring MBG  

5 November 2025 | 17:47 WIB
ANEKA RAGAM

Kondisi Pasar Horas Carut Marut: P3B & AP2T Minta Dewan Pengawas PD PHJ Harus Mewakili Pedagang

5 November 2025 | 17:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Buka Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa Tahun 2025

5 November 2025 | 17:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata