Senter News
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar

Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

Penulis: Redaksi Senternews.com
26 Februari 2026 | 14:06 WIB
Rubrik: HEADLINE
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada Kejaksaan Agung karena menyalahimenyalahi ketentuan perundangundangan.

Pernyataan itu menguap pada Rapat Paripurna DPRD Siantar melalui Tongam Pangaribuan sebagaiKetua Pansus DPRD Siantar tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19, Kamis (26/02/2026).

“Sesuai  hasil temuan dan kesimpulan, maka Pansus merekomendasikan kepada Lembaga DPRD Kota Pematangsiantar melalui Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar untuk menindaklanjuti/menyampaikan hasil temuan dan kesimpulan Pansus ini kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta agar ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Tongam Pangaribuan.

Pada rapaat yang dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbu Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengky Boy Saragih,  dipaparkan juga, pembelian  tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid -19 yang dilakukan Pemko Siantar,  tidak sesuai  aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harga beli tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar dan NJOP yang ada. KJPP tidak profesional dan diduga melakukan mark-up harga dalam melakukan penilaian terhadap harga tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19,” beber Tongam lagi.

Sebelumnya lagi dijelaskan, status lahan dan bangunan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Maka, sesuai  UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tanah dengan status HGB secara sah milik Negara bukan milik pemegang HGB.

“Pemegang HGB hanya memiliki hak untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu,” tegas Tongam lagi.

Lebih lanjut dipaparkan juga,  Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar No. 9 Tahun 2025 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar Tahun 2024-2044, lahan eks Rumah Singgah Covid-19 itu merupakan bagian Daerah Aliran Sungai (DAS) yang masuk dalam sertifikat HGB.

“Hal ini menyebabkan adanya dugaan kerugian negara karena negar amembeli DAS,” kata Tongam yang juga memaparkan bahwa berbagai kejanggalan, Pemko Siantar justru yang menentukan harga  Rp14,5 miliar. Dan, Kantor Jasa Pelayanan Publilk (KJPP) DAZ dan Rekan,  menyetujui konspirasi yang ditawarkan. Pemko.

Untuk itu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang sudah didatangi Pansus akan memanggil KJPP DAZ dan Rekan terkait aduan Pansus DPRD Kota Siantar dimaksud.

Pada pemaparan hasil kerja Pansus yang berlangsung mulai tanggal; 29 Januari sampai 26 Februari 2026, dipaparkan juga berbagai kejanggalan yang terindikasi sebagai menyalahi ketentuan hukum. Baik hasil dari konsulatasi Pansus, keterangan sejumlah pihak dan hasil investigasi.

“Kalau soal kapan hasil rekomendasi Pansus disampaikan  kepada Kejagung, kita lihat saja nanti dari Rapat Paripurna tentang pandangan akhir Fraksi,” kata Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga usai Rapat Paripurna.

Diinformasikan, Rapat Paripurna tersebut, dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) sekira pukul 14.00 WIB setelah Pansus menyampaikan Laporan Kerja dan Rekomendasi tentang pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails
HEADLINE

DPRD Siantar Tak Diberitahu Soal Pembelian Eks Rumah Covid-19 Rp14,5 Miliar dan Pansus Minta Dokumen Tahapan

10 Februari 2026 | 17:14 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Saat Panitia Khusus (Pansus) tentang  Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah...

Read moreDetails
Pansus DPRD Siantar
HEADLINE

Pansus DPRD Siantar Semakin “Curiga” Soal Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar

5 Februari 2026 | 20:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ditemukan sejumlah kejanggalan terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang dilakukan Pemko Siantar. Sehingga, dugaan...

Read moreDetails
HEADLINE

Melalui Pansus, DPRD Siantar Usut Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19

29 Januari 2026 | 13:27 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Melalui rapat paripurna, DPRD Siantar resmi membentuk komposisi Panitia Khusus  (Pansus) dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan dugaan...

Read moreDetails
Aksi Pedang Demokrasi
HEADLINE

Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19, Panggil dan Periksa Walikota !

29 Januari 2026 | 13:26 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dengan menhgusung spanduk dan puluhan poster, massa dari Pedang Demokrasi (Pemuda Pejuang Demokrasi) unjuk rasa di depan kantor...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polsek Tanah Jawa di Bulan Ramadhan,  Razia Sejumlah THM

1 Maret 2026 | 15:20 WIB
ANEKA RAGAM

Tagih Hutang Malam Hari dengan Kasar dan Intimidasi, Kedatangan Belasan Orang dari MEKAR Ganggu Ketenteraman Warga

1 Maret 2026 | 11:58 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Santuni Anak Yatim dan Dhuafa, Kapolres Simalungun Ajak Masyarakat Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

28 Februari 2026 | 23:20 WIB
SEREMONIAL

Walikota dan Forkopimda Ramah Tamah Tahun Baru Imlek 2026 Di Rumah Presiden Direktur PT STTC 

28 Februari 2026 | 17:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun di Tengah Malam, Ringkus Pemilik 10,77 Gram Sabu  

28 Februari 2026 | 17:30 WIB
ANEKA RAGAM

Puntung Rokok Nyaris Hanguskan Rumah di Viyata Yudha

27 Februari 2026 | 22:12 WIB
ANEKA RAGAM

THR ASN Jadi Syarat Pelunasan PBB-P2, GMKI-PSS Minta Walikota Siantar Evaluasi Kebijakan

27 Februari 2026 | 21:29 WIB
SEREMONIAL

Ketua TP PKK Kota Siantar Buka Sosialisasi dan Pelatihan IVA Test

27 Februari 2026 | 19:49 WIB
ANEKA RAGAM

ILAJ Nilai : Kebijakan Terkait PBB dan THR Terhadap ASN, Tidak Memiliki Dasar Hukum dan Walikota Berpotensi Dimakzulkan?

27 Februari 2026 | 19:38 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Warga Hilang Dilaporkan Melalui Call Center 110, Polsek Tanah Jawa Langsung Respon Cepat 

26 Februari 2026 | 23:14 WIB
ANEKA RAGAM

Ketua TP PKK Kota Siantar  Kunjungi dan Bantu Gadis Penderita Hydrocehalus

26 Februari 2026 | 22:52 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Borong Tiga Penghargaan di Rapim Polda Sumut, Kapolres Langsung Beri Reward

26 Februari 2026 | 22:39 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata