SIANTAR, SENTERNEWS
Terkait pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta agar dilaporkan kepada Kejaksaan Agung karena menyalahimenyalahi ketentuan perundangundangan.
Pernyataan itu menguap pada Rapat Paripurna DPRD Siantar melalui Tongam Pangaribuan sebagaiKetua Pansus DPRD Siantar tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19, Kamis (26/02/2026).
“Sesuai hasil temuan dan kesimpulan, maka Pansus merekomendasikan kepada Lembaga DPRD Kota Pematangsiantar melalui Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar untuk menindaklanjuti/menyampaikan hasil temuan dan kesimpulan Pansus ini kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta agar ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Tongam Pangaribuan.
Pada rapaat yang dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbu Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengky Boy Saragih, dipaparkan juga, pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid -19 yang dilakukan Pemko Siantar, tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harga beli tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar dan NJOP yang ada. KJPP tidak profesional dan diduga melakukan mark-up harga dalam melakukan penilaian terhadap harga tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19,” beber Tongam lagi.
Sebelumnya lagi dijelaskan, status lahan dan bangunan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Maka, sesuai UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tanah dengan status HGB secara sah milik Negara bukan milik pemegang HGB.
“Pemegang HGB hanya memiliki hak untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu,” tegas Tongam lagi.
Lebih lanjut dipaparkan juga, Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar No. 9 Tahun 2025 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar Tahun 2024-2044, lahan eks Rumah Singgah Covid-19 itu merupakan bagian Daerah Aliran Sungai (DAS) yang masuk dalam sertifikat HGB.
“Hal ini menyebabkan adanya dugaan kerugian negara karena negar amembeli DAS,” kata Tongam yang juga memaparkan bahwa berbagai kejanggalan, Pemko Siantar justru yang menentukan harga Rp14,5 miliar. Dan, Kantor Jasa Pelayanan Publilk (KJPP) DAZ dan Rekan, menyetujui konspirasi yang ditawarkan. Pemko.
Untuk itu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang sudah didatangi Pansus akan memanggil KJPP DAZ dan Rekan terkait aduan Pansus DPRD Kota Siantar dimaksud.
Pada pemaparan hasil kerja Pansus yang berlangsung mulai tanggal; 29 Januari sampai 26 Februari 2026, dipaparkan juga berbagai kejanggalan yang terindikasi sebagai menyalahi ketentuan hukum. Baik hasil dari konsulatasi Pansus, keterangan sejumlah pihak dan hasil investigasi.
“Kalau soal kapan hasil rekomendasi Pansus disampaikan kepada Kejagung, kita lihat saja nanti dari Rapat Paripurna tentang pandangan akhir Fraksi,” kata Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga usai Rapat Paripurna.
Diinformasikan, Rapat Paripurna tersebut, dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) sekira pukul 14.00 WIB setelah Pansus menyampaikan Laporan Kerja dan Rekomendasi tentang pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19. (In)







