Senter News
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar

Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

Penulis: Redaksi Senternews.com
26 Februari 2026 | 14:06 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada Kejaksaan Agung karena menyalahimenyalahi ketentuan perundangundangan.

Pernyataan itu menguap pada Rapat Paripurna DPRD Siantar melalui Tongam Pangaribuan sebagaiKetua Pansus DPRD Siantar tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19, Kamis (26/02/2026).

“Sesuai  hasil temuan dan kesimpulan, maka Pansus merekomendasikan kepada Lembaga DPRD Kota Pematangsiantar melalui Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar untuk menindaklanjuti/menyampaikan hasil temuan dan kesimpulan Pansus ini kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta agar ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Tongam Pangaribuan.

Pada rapaat yang dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbu Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengky Boy Saragih,  dipaparkan juga, pembelian  tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid -19 yang dilakukan Pemko Siantar,  tidak sesuai  aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harga beli tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar dan NJOP yang ada. KJPP tidak profesional dan diduga melakukan mark-up harga dalam melakukan penilaian terhadap harga tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19,” beber Tongam lagi.

Sebelumnya lagi dijelaskan, status lahan dan bangunan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Maka, sesuai  UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tanah dengan status HGB secara sah milik Negara bukan milik pemegang HGB.

“Pemegang HGB hanya memiliki hak untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu,” tegas Tongam lagi.

Lebih lanjut dipaparkan juga,  Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar No. 9 Tahun 2025 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar Tahun 2024-2044, lahan eks Rumah Singgah Covid-19 itu merupakan bagian Daerah Aliran Sungai (DAS) yang masuk dalam sertifikat HGB.

“Hal ini menyebabkan adanya dugaan kerugian negara karena negar amembeli DAS,” kata Tongam yang juga memaparkan bahwa berbagai kejanggalan, Pemko Siantar justru yang menentukan harga  Rp14,5 miliar. Dan, Kantor Jasa Pelayanan Publilk (KJPP) DAZ dan Rekan,  menyetujui konspirasi yang ditawarkan. Pemko.

Untuk itu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang sudah didatangi Pansus akan memanggil KJPP DAZ dan Rekan terkait aduan Pansus DPRD Kota Siantar dimaksud.

Pada pemaparan hasil kerja Pansus yang berlangsung mulai tanggal; 29 Januari sampai 26 Februari 2026, dipaparkan juga berbagai kejanggalan yang terindikasi sebagai menyalahi ketentuan hukum. Baik hasil dari konsulatasi Pansus, keterangan sejumlah pihak dan hasil investigasi.

“Kalau soal kapan hasil rekomendasi Pansus disampaikan  kepada Kejagung, kita lihat saja nanti dari Rapat Paripurna tentang pandangan akhir Fraksi,” kata Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga usai Rapat Paripurna.

Diinformasikan, Rapat Paripurna tersebut, dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) sekira pukul 14.00 WIB setelah Pansus menyampaikan Laporan Kerja dan Rekomendasi tentang pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Unjuk Rasa Majelis Rakyat Berdaulat di Kantor DPRD Siantar dan Kantor Walikota ”Memanas” 

19 Mei 2026 | 18:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  dari kantor Kejaksaan Negeri Siantar dan Polres Siantar, massa Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) dengan slogan,...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat, Sampaikan Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19

19 Mei 2026 | 17:34 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Aksi unjukrasa  Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) yang mengusung slogan “Makzulkan Walikota Pematangsiantar” bergerak dari Pelataran Tugu...

Read moreDetails
HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Unjuk Rasa GAMPAS di Polres Simalungun: Anak Pangulu Rambung Merah Diduga Lakukan Pemukulan Harus Diusut Tuntas !

5 Juni 2026 | 20:59 WIB
SUMUT

Rusak Akibat Cuaca Ekstrem, PLN  Pulihkan Sistem Kelistrikan 12 Tower Transmisi

5 Juni 2026 | 17:56 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Rapat Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah

5 Juni 2026 | 14:40 WIB
ANEKA RAGAM

Kadis Lingkungan Hidup Siantar: SPPG MBG Wajib Memiliki AMDAL Sesuai Standart

5 Juni 2026 | 14:33 WIB
SEREMONIAL

Jamaah Haji/Hajjah  Asal Siantar Disambut Walikota dan Forkopimda

5 Juni 2026 | 14:12 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Komplotan Pelaku Curanmor Diringkus Polres Simalungun

5 Juni 2026 | 08:08 WIB
SEREMONIAL

Pro Jurnalismedia Siber Kota Siantar Bentuk Panitia Muscab III 

4 Juni 2026 | 20:42 WIB
NASIONAL

DPP GARANSI dan AMPPUH Geruduk KPK Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid 19 

4 Juni 2026 | 18:37 WIB
ANEKA RAGAM

Demi Kelancaran Program MBG di Siantar, SPPG Bermasalah Bersedia Pindah  

4 Juni 2026 | 18:09 WIB
ANEKA RAGAM

Perempuan Pemilik Kedai di Simarimbun Tewas, Pelaku Diringkus Polisi  

4 Juni 2026 | 08:07 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Protes PHK Sepihak PT Alliance, FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun Unjuk Rasa di Gerbang Sei Mangke  

4 Juni 2026 | 08:07 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

SPSI Unjukrasa di DPRD Simalungun, Protes PHK Sepihak Dua Pekerja  

4 Juni 2026 | 08:07 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata