JAKARTA, SENTERNEWS
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri didesak periksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dan pihak lain terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Pernyataan itu disampaikan, Eko sebagai Ketua Bidang ESDM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM). “Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara di sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) itu terus menjadi perhatian publik,” ujarnya Senin (13/07/2026).
Dijelaskan, terdapat sejumlah kondisi yang patut didalami penyidik karena diduga memiliki keterkaitan dengan memburuknya pasokan batu bara nasional.
Pertama, lebih dari 50 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilaporkan sempat dibekukan akibat belum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Sehingga Kondisi sejumlah perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan produksi meski memiliki cadangan batu bara. Sehingga berpotensi memengaruhi pasokan bagi PLTU.
Kedua, persetujuan RKAB Tahun 2026 baru diterbitkan pada pertengahan kuartal pertama 2026. Padahal, dalam praktik normal, dokumen tersebut lazimnya telah diselesaikan sebelum memasuki tahun anggaran baru agar kegiatan produksi dapat berjalan sejak awal tahun.
Ketiga, perubahan kebijakan masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun dinilai meningkatkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Dengan kewajiban memperoleh persetujuan setiap tahun, keterlambatan penerbitan RKAB berpotensi menghentikan kegiatan produksi karena perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penambangan.
Ke empat, DPP GPM mencatat adanya informasi mengenai pemangkasan kuota produksi pada sejumlah perusahaan tambang hingga sekitar 25-40 persen.
“Apabila kondisi tersebut benar terjadi secara luas, itu berpotensi menekan pasokan batu bara ke PLTU dan menyebabkan menurunnya Hari Operasi Pembangkit (HOP) hingga berada di kisaran 11-12 hari, jauh di bawah tingkat operasional yang selama ini dipandang lebih aman,” bebernya.
Kelima, DPP GPM memperkirakan kebutuhan batu bara PLN pada tahun ini mencapai sekitar 154 juta ton. Sementara pasokan yang tersedia diperkirakan hanya sekitar 134 juta ton. Sehingga, terdapat potensi defisit sekitar 20 juta ton yang menurut Sentinel perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Bagi kami, ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Ketika keterlambatan persetujuan RKAB, pembekuan izin usaha pertambangan, dan pemangkasan kuota produksi diduga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara nasional, maka persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu ketahanan energi yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas Eko.
Apabila penyidikan hanya berhenti pada perusahaan atau pejabat teknis, sementara pengambil kebijakan tidak pernah dimintai keterangan, publik tentu akan mempertanyakan sejauh mana penyidikan dilakukan secara menyeluruh.
“Karena itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia patut dimintai keterangan guna memberikan penjelasan mengenai berbagai kebijakan strategis yang berada di bawah kewenangannya,” ujar Eko Ketua bidang ESDM DPP GPM
Selain itu, DPP GPM juga meminta penyidik memeriksa Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, sebagai pejabat yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kebijakan di sektor mineral dan batu bara.
DPP GPM menyatakan akan terus mengawal proses penyidikan agar berlangsung secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi. Sehingga setiap pihak yang memiliki peran dalam rantai kebijakan maupun pelaksanaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rel)






