SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, gugatan Perlawanan pihak PT BNI Cab. Pematangsiantar terhadap pembayaran Rp2,8 miliar kepada 15 orang korban Koperasi Swadarma PT BNI Cab. Pematangsiantar, diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar , Senin (08/06/2026).
Hasil persidangan yang dilakukan dengan e-Litigasi yang hanya dihadiri penasehat hukum kedua belah pihak menyatakan, Amar Putusan Dalam Konvensi Dalam Eksepsi-Mengabulkan eksepsi Terlawan I sampai dengan Terlawan III dan Terlawan V sampai Terlawan XV.
Dalam Pokok Perkara menyatakan Gugatan Pelawan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verkalard).
Dalam Rekonvensi menyatakan, Gugatan Para Pelawan Rekonvensi Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verkalard).
Kemudian dalam Konvensi dan Rekonvensi, Menghukum Pelawan Konvensi/Terlawan Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ditaksir sebesar Rp1.242.500.
Daulat Sihombing selaku Penasehat Hukum 15 korban Koperasi Swadarma PT BNI Cab. Pematangsiantar, membenarkan putusan tersebut.
“Perlawanan yang dilakukan PT BNI Cab. Pematangsiantar tidak diterima,” katanya melalui telepon seluler sembari mengatakan, putusan yang diterimanya masih dianalisa lebih jauh. “Ya, nanti saya informasikan bagaimana putusan PN secara rinci,” ucapnya.
Terpisah, Hotna Lumasi Lumban Toruan sebagai koordinator korban Koperasi Swadarma PT BNI Cab. Pematangsiantar yang dihubungi melalui telepon seluler mengucapkan terimakasih kepada PN Pematangsiantar yang menolak perlawanan pihak PT BNI Cab. Pematangsiantar.
“Selama ini kami sudah lelah. Dan, kami akan berkoordinasi kepada penasehat hukum untuk melakukan langkah berikutnya. Tapi, kami minta supaya uang kami dikembalikan,” katanya singkat.
Dijelaskan juga, pihaknya sudah berkali-kali melakukan unjukrasa. Selain di kantor PN
Pematangsiantar, juga di depan pintu gerbang Kantor BNI Cab.Pematangsiantar, Jalan Merdeka Kota Siantar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Daulat Sihombing mengatakan sebelum dilakukan sidang perdana tanggal 8 Juli 2026, pihak PN Pematangsiantar telah melakukan mediasi yang berlangsung tertutup.
Selain dihadiri Daulat Sihombing dan beberapa kilinenya, juga dihadiri Penasehat Hukum PT BNI atas nama, Dian Napitupulu.
dijelaskan, mediasi yang dilakukan untuk kesekian kalinya. Bahkan, awalnya pihak BNI diminta membayar Rp4,3 miliar secara tanggung renteng sesuai putusan PK No. 1278 PK/Pdt/2023.
Namun, ada kesepakatan sesuai putusan Ketua Pengadilan bahwa BNI bersedia membayar Rp2,8 miliar. Awalnya 15 orang korban koperasi bersikukuh agar pihak BNI membayar Rp4,3 miliar.
“Tapi, karena perjuangan sudah sampai 11 tahun dan terlalu melelahkan, para korban koperasi akhirnya menerima,” kata Daulat Sihombing.
Namun, saat mediasi tersebut, penasehat Hukum BNI justru membantah pernah melakukan kesepakatan untuk membayar Rp2,8 miliar. Bahkan, sudah mengajukan keberatan yang perkaranya disidangkan tanggal 8 Juni 2028. (In)






