Senter News
Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN
Gusmiyadi

Gusmiyadi

Pembongkaran Tembok di Sidomulyo, Jangan  Menunggu Konflik

Penulis: Redaksi Senternews.com
15 Agustus 2023 | 20:51 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Sebelum terjadi konflik, saatnya dilakukan pembongkaran terhadap tembok di tikungan Jalan Sidomulyo, Kecamatan Siantar Simarimbun yang berbatasan dengan Nagori Rambung Manik, Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD Sumatera Utara, Gusmiyadi SE yang telah menerima surat keberatan dari masyarakat untuk selanjutnya disampaikan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara.

“Tembok yang membuat pandangan pengendara terhalang saat melintas di sekitar lokasi  sangat berbahaya karena sering terjadi kecelakaan lalulintas. Apalagi masalahnya sudah mencuat sejak tahun 2020, tetapi tidak kunjung tuntas,” ujar Gusmiyadi SE, Selasa (15/8/2023).

Ditegaskan, alasan pembongkaran tembok  di tikungan dan memakan badan jalan serta menutup jembatan sebagai Daerah Aliran Sungai (DAS) itu, sudah ada surat dari  Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kota Siantar tertanggal 1 April 2020.

“Informasi yang saya terima melalui surat masyarakat dengan melampirkan surat PUTR,   tembok itu pada dasarnya tinggal melakukan eksekusi. Disini perlu keberanian pihak Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun menegakkan peraturan,” ujarnya.

Lebih lanjut Gusmiyadi mengatakan, sejatinya Pemkab dan DPRD Simalungun, Pemko maupun DPRD Siantar harus tegas mengeksikusi atau membongkar tembok tersebut. Namun, karena tidak ada tindaklanjut sampai hampir tiga tahun lebih, masyarakat akhirnya menyampaikannya kepada Gubernur dan DPRD Sumatera Utara.

“Ya, selama tiga tahun ini masyarakat sepertinya bingung  kemana harus mengadu. Karena mengalami kebuntuan, akhirnya mengadu ke Gubernur dan DPRD Sumut. Jadi, jangan lagi menunggu terjadi konflik karena ada pembiaran, “ imbuh politisi Gerindra itu.

Meski pada dasarnya penyelesaian masalah ada di tingkat daerah, Gusmiyadi mengatakan berusaha membawanya ke tingkat Sumatera Utara karena sudah disampaikan masyarakat yang sangat keberatan dengan permasalahan dimaksud.

Gusmiyadi yang bergabung di Komisi D termasuk membahas pariwisata, mengatakan punya peluang  melakukan pembahasan karena di balik tembok bermasalah itu, ada lokasi rekreasi atau wisata.

“Saya akan berupaya berkoordinasi dengan Ketua DPRD Sumut dan pihak terkait di Pemprov Sumut,” ujar Gusmiyadi sembari kembali berharap agar permasalahan itu tidak berlarut-larut hingga akhirnya mengundang konflik.

“Pokoknya ini tugas kita bersama dengan Pemkab dan DPRD Simalungun dan Wali Kota maupun DPRD Siantar. Apalagi Komisi II DPRD Simalungun sudah turun meninjau lokasi,” kata  Gusmiyadi yang juga mengatakan bahwa masyarakat juga menyurati Bupati dan DPRD Simalungun serta Wali Kota maupun DPRD Siantar.

Sekedar informasi, surat masyarakat kepada berbagai pihak terkait itu juga melampirkan tandatangan warga yang jumlahnya sebanyak 100 orang. Disampaikan, beberapa hari terakhir,   lengkap dengan tanda terima.

“Selain ditandatangan 100 orang warga, surat yang kita sampaikan itu juga dibubuhi stempel pihak kepala lingkungan dari tiga RW dan RT,” ujar  tokoh masyarakat Syah Nurdin MR. Surat itu intinya meminta kepada pihak terkait untuk membongkat tembok yang menyalahi peraturan dan sangat meresahkan.

Sebelumnya, surat  PUPR Kota Siantar dengan tembusan Satpol PP Kota Siantar, tertanggal 1 April 2020 menyatakan,  bangunan dimaksud melanggar UU RI No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat 1. Intinya menyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Kemudian, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah (Perda) Kota Siantar No 1 Tahun 2013 tentang rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, tembok dan bangunan tersebut telah memakan badan jalan. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Kunjungi Museum Simalungun: Pelestarian Sejarah dan Budaya sebagai Fondasi Utama Pembangunan Daerah

9 Juli 2026 | 15:27 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Bupati Simalungun Dr H Anton Achmad Saragih lakukan kunjungan ke Museum Simalungun di Jalan Sudirman, Kecamatan  Siantar...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Kunker Raya Kahean, Perkuat Pemerataan Pembangunan hingga Pelosok Nagori

8 Juli 2026 | 15:18 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah, lakukan  kunjungan kerja (kunker) ke...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sebagai Bentuk Kepedulian, Bupati Simalungun Tinjau Korban Puting Beliung  

8 Juli 2026 | 09:16 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Sebagai bentuk kepedulian, Bupati Simalungun Dr H. Anton Achmad Saragih, didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah, turun menemui warga...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Kunker ke Kecamatan Siantar: Alokasikan Anggaran Rp15 Miliar Lebih  

7 Juli 2026 | 17:56 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton...

Read moreDetails
Sekolah yang dituding lakukan pungutan liar
SIANTAR-SIMALUNGUN

Minta Rp5 Juta Ditolak Guru, Oknum LSM Kutip Uang Siswa  

7 Juli 2026 | 16:09 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Awalnya, sejumlah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) menuding salah satu sekolah swasta di Kecamatan Panombeian Panei,...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bunda PAUD Simalungun Gaungkan Wajib Belajar 13 Tahun

6 Juli 2026 | 21:59 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS   Bunda PAUD Kabupaten Simalungun, Ny Darmawati Anton Achmad Saragih, hadiri kegiatan Sosialisasi Program Wajib Belajar 13 Tahun...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Walikota Hadiri Seni dan Budaya Kota Siantar di PRSU 2026

9 Juli 2026 | 19:39 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Pematangsiantar Rapat Pimpinan Bahas Program Kerja Prioritas

9 Juli 2026 | 18:17 WIB
ANEKA RAGAM

Gang Demak “Darurat” Narkoba, Oknum Polisi Diduga Terafiliasi dengan Gembong Narkoba?

9 Juli 2026 | 18:17 WIB
ANEKA RAGAM

Belajar dari Flora Nauli Siantar, Pesantren Terpadu Al-Aqso Bunga Bondar Sipirok Siap Kembangkan Budi Daya Lebah Madu  

9 Juli 2026 | 15:41 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Kunjungi Museum Simalungun: Pelestarian Sejarah dan Budaya sebagai Fondasi Utama Pembangunan Daerah

9 Juli 2026 | 15:27 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Melalui Dinsos Sosial P3A, Salurkan Ribuan Paket Bantuan Rehabilitasi Sosial Dasar  

8 Juli 2026 | 16:43 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Segera Tentukan Pembahasan Tujuh Ranperda  

8 Juli 2026 | 15:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Kunker Raya Kahean, Perkuat Pemerataan Pembangunan hingga Pelosok Nagori

8 Juli 2026 | 15:18 WIB
ANEKA RAGAM

Anak Perempuan Diduga ODGJ dan Sudah Dimankan, Bunuh Ibu Kandung

8 Juli 2026 | 13:08 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sebagai Bentuk Kepedulian, Bupati Simalungun Tinjau Korban Puting Beliung  

8 Juli 2026 | 09:16 WIB
ANEKA RAGAM

Dukung Dashboard Satu Data,Dinas Kominfo Siantar Tenandatangani Komitmen Bersama

7 Juli 2026 | 20:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Kunker ke Kecamatan Siantar: Alokasikan Anggaran Rp15 Miliar Lebih  

7 Juli 2026 | 17:56 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata