Senter News
Selasa, 29 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SIANTAR-SIMALUNGUN
Gusmiyadi

Gusmiyadi

Pembongkaran Tembok di Sidomulyo, Jangan  Menunggu Konflik

Penulis: Redaksi Senternews.com
15 Agustus 2023 | 20:51 WIB
Rubrik: SIANTAR-SIMALUNGUN
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Sebelum terjadi konflik, saatnya dilakukan pembongkaran terhadap tembok di tikungan Jalan Sidomulyo, Kecamatan Siantar Simarimbun yang berbatasan dengan Nagori Rambung Manik, Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD Sumatera Utara, Gusmiyadi SE yang telah menerima surat keberatan dari masyarakat untuk selanjutnya disampaikan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara.

“Tembok yang membuat pandangan pengendara terhalang saat melintas di sekitar lokasi  sangat berbahaya karena sering terjadi kecelakaan lalulintas. Apalagi masalahnya sudah mencuat sejak tahun 2020, tetapi tidak kunjung tuntas,” ujar Gusmiyadi SE, Selasa (15/8/2023).

Ditegaskan, alasan pembongkaran tembok  di tikungan dan memakan badan jalan serta menutup jembatan sebagai Daerah Aliran Sungai (DAS) itu, sudah ada surat dari  Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kota Siantar tertanggal 1 April 2020.

“Informasi yang saya terima melalui surat masyarakat dengan melampirkan surat PUTR,   tembok itu pada dasarnya tinggal melakukan eksekusi. Disini perlu keberanian pihak Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun menegakkan peraturan,” ujarnya.

Lebih lanjut Gusmiyadi mengatakan, sejatinya Pemkab dan DPRD Simalungun, Pemko maupun DPRD Siantar harus tegas mengeksikusi atau membongkar tembok tersebut. Namun, karena tidak ada tindaklanjut sampai hampir tiga tahun lebih, masyarakat akhirnya menyampaikannya kepada Gubernur dan DPRD Sumatera Utara.

“Ya, selama tiga tahun ini masyarakat sepertinya bingung  kemana harus mengadu. Karena mengalami kebuntuan, akhirnya mengadu ke Gubernur dan DPRD Sumut. Jadi, jangan lagi menunggu terjadi konflik karena ada pembiaran, “ imbuh politisi Gerindra itu.

Meski pada dasarnya penyelesaian masalah ada di tingkat daerah, Gusmiyadi mengatakan berusaha membawanya ke tingkat Sumatera Utara karena sudah disampaikan masyarakat yang sangat keberatan dengan permasalahan dimaksud.

Gusmiyadi yang bergabung di Komisi D termasuk membahas pariwisata, mengatakan punya peluang  melakukan pembahasan karena di balik tembok bermasalah itu, ada lokasi rekreasi atau wisata.

“Saya akan berupaya berkoordinasi dengan Ketua DPRD Sumut dan pihak terkait di Pemprov Sumut,” ujar Gusmiyadi sembari kembali berharap agar permasalahan itu tidak berlarut-larut hingga akhirnya mengundang konflik.

“Pokoknya ini tugas kita bersama dengan Pemkab dan DPRD Simalungun dan Wali Kota maupun DPRD Siantar. Apalagi Komisi II DPRD Simalungun sudah turun meninjau lokasi,” kata  Gusmiyadi yang juga mengatakan bahwa masyarakat juga menyurati Bupati dan DPRD Simalungun serta Wali Kota maupun DPRD Siantar.

Sekedar informasi, surat masyarakat kepada berbagai pihak terkait itu juga melampirkan tandatangan warga yang jumlahnya sebanyak 100 orang. Disampaikan, beberapa hari terakhir,   lengkap dengan tanda terima.

“Selain ditandatangan 100 orang warga, surat yang kita sampaikan itu juga dibubuhi stempel pihak kepala lingkungan dari tiga RW dan RT,” ujar  tokoh masyarakat Syah Nurdin MR. Surat itu intinya meminta kepada pihak terkait untuk membongkat tembok yang menyalahi peraturan dan sangat meresahkan.

Sebelumnya, surat  PUPR Kota Siantar dengan tembusan Satpol PP Kota Siantar, tertanggal 1 April 2020 menyatakan,  bangunan dimaksud melanggar UU RI No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat 1. Intinya menyatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Kemudian, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah (Perda) Kota Siantar No 1 Tahun 2013 tentang rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, tembok dan bangunan tersebut telah memakan badan jalan. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

SIANTAR-SIMALUNGUN

Ibu Kandung Temukan Anaknya meninggal Tergantung, Polsek Gunung Malela Lakukan Olah TKP

28 September 2026 | 21:51 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Saat pulang dari arisan marga, sang ibu terkejut melihat anaknya berinisial JSR (45) dalamkeadaan kaku dengan posisi  tergantung  di...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Banjir di Haranggaol Rusak dan Rendam Rumah, Polres Simalungun Langsung Sigap Bencana

27 September 2026 | 16:21 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Banjir dari sungai yang meluap akibat hujan deras, rusak dua rumah dan  4 unit terendam. Termasuk SD Negeri...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Aplikasi “Hallo Kapolres Simalungun Baru Diluncurkan, Langsung Tangani Knalpot Brong

27 September 2026 | 08:19 WIB

SIMALUNGUN,SENTERNEWS Sehari diperkenalkan, program aplikasi pengaduan masyarakat "Hallo Kapolres Simalungun", personel Polsek Bandar Huluan langsung gerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Beraksi di Simalungun, Maling Sepeda Motor Diringkus Polsek Raya di Siantar

26 September 2026 | 09:31 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Meski sempat bersembunyi di Siantar selama tiga bulan, maling sepeda motor berinisial JFP (30), akhirnya diciduk personel...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD

23 September 2026 | 21:38 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Kapolres Simalungun AKBP Dr Hendri Nupia Dinka Barus SH SIK MM  melakukan silaturahmi dengan  Ketua DPRD Simalungun Sugiarto,...

Read moreDetails
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Gunung Malela  

23 September 2026 | 21:37 WIB

SIMALUNGUN, SENTERNEWS Pria bernisial MAF (25), pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor, dibekuk jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun di...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Dalam Sehari, Polres Siantar Gelar Program Pahami AI Tingkat SMA/SMK/MA di Dua Sekolah

28 September 2026 | 22:03 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Ibu Kandung Temukan Anaknya meninggal Tergantung, Polsek Gunung Malela Lakukan Olah TKP

28 September 2026 | 21:51 WIB
ANEKA RAGAM

Kios Pasar Dwikora Parluasan Selesai, Setelah Registrasi Pedagang Berjualan   

28 September 2026 | 15:35 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Sumut Rony R Situmorang: Kecam Kasus Bullying Pelajar di Siantar dan Jangan Terulang Lagi

28 September 2026 | 15:32 WIB
ANEKA RAGAM

Ketua Dekranasda Pematangsiantar Hadiri Pameran Kerajinan Nusantara

27 September 2026 | 19:28 WIB
SEREMONIAL

Semarak HUT TNI ke-81, Kodim 0207/Simalungun Gelar Open Tournament Domino 101 Piala Panglima TNI

27 September 2026 | 16:30 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Banjir di Haranggaol Rusak dan Rendam Rumah, Polres Simalungun Langsung Sigap Bencana

27 September 2026 | 16:21 WIB
ANEKA RAGAM

Safari Shubuh MUI Pematangsiantar : “Demi Masa” Persiapkan Waktu Menuju Alam Barzah dan Akhirat

27 September 2026 | 10:17 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Aplikasi “Hallo Kapolres Simalungun Baru Diluncurkan, Langsung Tangani Knalpot Brong

27 September 2026 | 08:19 WIB
ANEKA RAGAM

Disdik Siantar Klarifikasi Video Viral Terkait Bullying dan Pemukulan Siswi SMP  

27 September 2026 | 08:12 WIB
ANEKA RAGAM

Mesin Menyala, Sepeda Motor Lansia Dilarikan, Pelaku Diciduk Polres Siantar

26 September 2026 | 17:16 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Beraksi di Simalungun, Maling Sepeda Motor Diringkus Polsek Raya di Siantar

26 September 2026 | 09:31 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata