SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F C Sipayung SIK MH mengoptimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara sebanyak 61 kasus. Berlangsung di Polsek Bangun, jajaran Polres Simalungun, Jumat (29/9/2023).
Acara yang dilaksanakan mulai jam 9 pagi itu menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, juga dihadiri General Manager PTPN IV, Waka Polres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa sampai tokoh agama dan masyarakat.
Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan tersebut merupakan anjuran sekaligus instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan itu tidak hanya ditegakkan. Tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam Restoratif Justice masaal tersebut, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. Namun, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice.
Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.
“Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023,” pungkas AKBP Ronald. (In)






