SIMALUNGUN,SENTER NEWS
Setelah menjalani penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan Restoratif Justice yang difasilitasi Polres Simalungun, sebanyak 84 tersangka kasus maling sawit, akhirnya diberikan sanksi sosial.
Restoratif Justice Massal tersebut berlangsung di Mako Polsek Bangun Polres Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Berlangsung mulai jam 09.00 Wib sampai selesai, Senin (2/10/2023).
“Putusan ini sesuai rasa keadilan dan permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial. Antara lain membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald F C Sipayung.
Sanksi sosial yang harus dilakukan 84 tersangka tersebut tentunya tidak akan mengganggu aktifitas masyarakat. Dilakukan dua kali dalam seminggu, Senin dan Kamis, mulai jam 09.00 Wib sampai jam 10.30 Wib. Ada yang melakukannya selama satu bulan dan tiga bulan ke depan.
Dijelaskan juga, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. Kasus-kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap dilanjutkan proses hukumannya.
Sementara, kegiatan Restoratif Justice massal tersebut berhasil menyelesaikan 61 perkara. Perkara-perkara itu berasal dari tahun 2022 hingga 2023. Kemudian, tersangka yang kasusnya pernah diselesaikan melalui Restoratif Justice dan mengulangi tindak pidana yang sama, proses pidananya tetap dilanjutkan.
Terpisah, salah seorang tersangka pelaku pencurian, Suhartono mengaku sangat menyesal atas perbuatannya dan memohon maaf kepada korban seluruh masyarakat yang telah dirugikan atau dikecewakan.
“Hari ini, saya berjanji untuk tidak melakukan kesalahan yang sama lagi. Saya berkomitmen untuk menjadi warga yang baik dan bertanggung jawab,” ucapnya usai menjalani Restoratif Justice.
Ucapan tersebut disambut positif sejumlah tokoh masyarakat dan pihak PTPN. Berharap agar para tersangka yang telah menjalani proses Restoratif Justice benar-benar bertekad untuk merubah perilaku mereka dan tidak mengulangi perbuatannya
Kegiatan tersebut turut dihadiri para tersangka dan keluarganya, General Manager PTPN IV, Waka Polres, para Kapolsek, Camat, Pangulu, tokoh agama dan masyarakat. (In)






