SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Pimpinan Cabang Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (PC Sapma PP) Kabupaten Simalungun, laporkan Dinas Hanpanganter Kabupaten Simalungun Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Masalahnya, laporan yang disampaikan ke Kejari di Jalan Asahan Km 4, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu Senin (9/10/2023), Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Hanpangkanter) Simalungun diduga mrlakukan markup dana dua program pengadaan belanja hibah Tahun Anggaran (TA) 2022.
Ketua Sapma PP Simalungun, Swandi Sihombing mengatakan, hasil penelusuran pihaknya, dugaan korupsi yang dilaporkan tersebut bersumber dari program pengadaan calon induk sapi untuk kecamatan Tanah Jawa, Hatonduhan dan Purba.
“Dinas Hanpangkanter patut dilaporkan atas data tim pasca melakukan penelusuran di lapangan. Untuk pengadaan calon induk sapi TA 2022 itu menggelontorkan dana sebesar Rp1, 9 miliar lebih,” ujar Swandi Sihombing, Selasa (10/.10/2023).
Dijelaskan, perkelompok mendapatkan 7 ekor calon induk sapi. Sementara pengadaan calon induk ayam buras dan jagung pipil menghabiskan dana Rp1.166.000.000. “Jadi, dugaan korupsi ini perlu dilaporkan karena akan merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Kemudian, Swandi Sihombing menilai bahwa kalkulasi dana yang telah digelontorkan Pemkab Simalungun, tidak sesuai dengan jumlah dan kondisi dari bantuan yang diserahkan kepada masyarakat melalui Kelompok Tani.
“Ketika kita melakukan penelusuran guna melengkapi data, salah seorang pegawai dinas Hanpangkan bermarga Sembiring yang kita duga sebagai salah satu penanggungjawab program, berbelit belit saat memberi informasi yang kita minta,” katanya.
Bukan hanya itu, oknum tersebut malah terkesan lempar bola, seakan tidak mau menanggung kesalahan sendiri. Sehingga, sangat bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Program pengadaan yang kita investigasi, pengadaan calon induk sapi dan pengadaan calon induk ayam buras serta jagung pipil. Dan, ada beberapa temuan yang lagi patut kita laporkan,” tandas Swandi Sihombing .
Dijelaskan, pihak yang dilaporkan itu, Kepala Dinas Hanpanganter Kabupaten Simalungun tahun 2022. PPK Dinas Hanpanganter Kabupaten Simalungun untuk program pengadaan calon induk sapi dan calon induk ayam buras serta jagung pipil tahun 2022.
Selanjutnya, Direktur CV Asnesa Utama beralamat di Jalan Bantan Kota Medan sebagai pemenang tender pengadaan calon induk sapi dan Direktur CV Fadil Inti Perkasa beralamat di Jalan Tangkul, Gg Rukun Kota Medan.
“Setelah laporan disampaikan secara tertulis, kita dari Sapma PP minta kepada Kejaksaan Negeri Simalungun segera menindaklanjutinya,” tutup Swandi Sihombing. (In)






