SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Setelah diselidiki sekitar satu pekan, Unit I Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Simalungun akhirnya berhasil mengungkap komplotan kasus pencurian mobil pickup Mitsubishi L300 DSL PU FD warna hitam BK 8227 NG.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH membenarkan komplotan pencuri mobil itu berhasil diungkap. “Korban pemilik mobil warga kabupaten Simalungun dan salah seorang pelaku berhasil diringkus dari Deli Serdang,” katanya, Sabtu (23/12/2023).
Dijelaskan, mobil tersebut dicuri para pelaku dari depan rumah korban di Huta Pardomuan Hananga, Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Senin (11/12/2023) sekira jam 05.30 WIB.
Karena mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta, korban yang berstatus sebagai wiraswasta itu melapor ke Polsek setempat. Selanjutnya dilakukan pencarian dengan melacak serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Selanjutnya,personel Jatanras mendapat informasi tentang keberadaan salah seorang pelaku berinisial W (60) yang akhirnya berhasil di amankan di Huta III Nagori Bandar Masilam II, Kabupaten Simalungun, Senin (18/12/2023).
Ketika diintrogasi, W akhirnya “nyanyi”. Mengaku aksi pencurian mobil korban itu dilakukan bersama rekanya B (49), WY (41), I alias Acong (38) dan BI (47). Informasi dari W itu langsung ditindaklanjuti dan B berhasil diringkus di Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/12/2023).
Dari W, personel turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza warna hitam dan berbagai alat yang digunakan dalam pencurian. Sementara, tiga pelaku lainnya WY, I alias Acong dan BI terus diburu.
Hasilnya, pengejaran yang dilakukan Tim Jatanras, dipimpinan Kanit Jatanras Polres Simalungun IPTU Bayu Mahardhika Strk, membuahkan hasil. Rabu (20/12/2023) WY diringkus dari Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
“Barang bukti yang diamankan dari WY, mobil pickup yang dicuri dengan nomor polisi yang sudah diganti menjadi BL 8338 UP,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH.
Meskipun dua pelaku lainnya belum tertangkap dan diduga telah mengetahui penangkapan terhadap rekan-rekannya, personil Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, tidak berhenti melakukan pencarian. Tetap bertekad melanjutkan pencarian.
“Setelah menangkap tiga pelaku, kami berkomitmen menangkap dua pelaku lain yang masih buron dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti sebagai penguat. Sehingga semua pelaku bisa dihadirkan di pengadilan,” tegas AKP Ghulam Yanuar Lutfi.
Kepada masyarakat yang mendapat informasi terkait dengan keberadaan dua pelaku yang masih diburu, diminta menyampaikan informasi tersebut ke kantor Polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan yang telah disediakan
Sementara, masyarakat dihimbau agar selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat memicu tindak kejahatan.”Kerjasama dengan masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan,” ujarnya.
Dijelaskan juga, saat ini tiga pelaku yang telah ditangkap sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun sebagai tindak lanjut dari penyelidikan kasus pencurian yang berhasil terungkap berkat kerja keras dan dedikasi personil Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.(In)






