SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polres Simalungun melalui Satuan Narkoba semakin mempersempit ruang gerak pengedar Narkoba. Setelah meringkus beberapa pelaku di sejumlah lokasi, kembali meringkus pria berinisial ES (38).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH membenarkan penangkapan tersebut. “Berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan aktivitas penyalahgunaan narkotika,” katanya, Minggu (28/1/2024).
Penangkapan terhadap pelaku itu, berlangsung di rumahnya sendiri di Huta V, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat malam (26/1/2024) sekitar jam 22.00 Wib.
Setelah personel yang dipimpin Ipda Froom Siahaan melakukan pengintaian, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tampak berdiri di depan rumahnya.Tanpa menunggu lama, langsung disergap dan dilakukan penggerebekan.
Dari teras rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti seperti 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu dan dompet yang juga berisi satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu. Satu ball plastik klip kosong, uang tunai Rp 50 ribu. Alat-alat seperti timbangan digital dan handphone merek Oppo.
“Saat diintrogsi, kepada Tim Sat Narkoba, ES mengakui barang bukti tersebut benar miliknya. Diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Kabupaten Batu Bara,” ujar AKP Irvan yang juga mengatakan bahwa ES bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.(In)






