SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Pada persidangan praperadilan kasus pencabulan yang berlangsung alot di Pengadilan Negeri Simalungun, tim kuasa hukum Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Utara bersama seksi Hukum Polres Simalungun berhasil memenangkan perkara, Rabu (31/1/2024).
Pada permohonan praperadilan dengan no perkara 1/pidpra/2023/pn simal itu,Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasi Hukum Polres Simalungun AKP Binsar Manik SH, menjelaskan, Kapolres Simalungun, sebagai Termohon, diwakili Bidkum Polda Sumut dan Seksi Hukum Polres Simalungun.
“Pemohon praperadilan dalam kasus ini adalah Bruanto Suko Haksono Spd, yang diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Hukum El Jones S SH & Partner,” jelas AKP Binsar Manik SH. Bruanto dituduh melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 tahun 2016 yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam permohonan praperadilannya, Bruanto menyatakan bahwa prosedur hukum penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak dilakukan dengan benar. Namun, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon dan menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Termohon sudah sesuai peraturan yang berlaku.
“Pertimbangan utama hakim adalah, Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah didukung cukup bukti. Termasuk hasil visum,” katanya.
Selain itu, terkait penahanan, Terdakwa juga dinyatakan telah melakukan prosedur yang benar dengan mengirimkan surat perpanjangan penahanan melalui Kepala Desa, yang akhirnya sampai ke tangan istri pemohon.
Putusan tersebut menurut AKP Binsar Manik diharap dapat memberikan pelajaran penting tentang pentingnya prosedur hukum dan menguatkan kepercayaan publik terhadap penerapan hukum di Indonesia, khususnya dalam perlindungan anak.(In)






