SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Pria berinisial MN (44) alias Tubin yang dikenal licin, tak berkutik saat diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun di rumah kontrakannya, Huta 3 Cemara Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tubin yang disebut-sebut sebagai bandar Narkoba jenis sabu itu diringkus setelah personel mendapat laporan dari masyarakat. Sehingga, tim yang dipimpin Kanit-II Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan SH langsung mendatangi lokasi melakukan pengintaian.
Saat tiba di lokasi, Tubin sedang berdiri di depan rumah kostnya. Sat waktu yang tepat langsung digerebek. Turut diamankan Barang bukti (BB), 6 paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 53.61 gram. Sebuah timbangan digital, bal plastik klip kosong dan uang tunai Rp 380 ribu, Rabu (31/1/2024) sekira jam 11.30 Wib.
Ketika diintrogasi, pelaku yang telah ditetapkan sebagai Tersangka itu mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Sehingga, bersama bawang bukti, digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pendalaman lebih lanjut.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Keberhasilan penangkapan tersebut telah menjalani proses penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Tersangka dikenal licin namun personel Sat Narkoba tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut,” ujarnya mengakhiri. (In)






