SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Seorang lelaki berinisial S (52) seorang pengedar narkoba jenis ganja diringkus personel Sat Narkoba Polres Simalungun dari lapo tuak di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (6/2/2024) sekira jam 12.30 Wib.
Penangkapan berawal dari masuknya informasi masyarakat kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, personel Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I IPTU Dian Putra SSos I MH melakukan koordinasi dengan Gamot setempat.
Kemudian meluncur ke lapo tuak dan meringkus pelaku. Sedangkan barang bukti yang diamankan empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 33,94 gram, uang tunai Rp300 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba dan sebuah unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH mengatakan hasil interogasi awal, S mengakui bahwa barang bukti yang diamankan itu adalah miliknya untuk dijual kembali.
“Barang bukti ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang berada di daerah Tebingtinggi,” kata AKP Irvan Rinaldi Pane SH sembari mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang bersedia bekerja sama dalam rangka memberantas peredaran narkoba.
“Tersangka dan semua barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Irvan mengakhiri. (In)






