SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Maling sepeda motor dan handphone berstatus residivis, diringkus Unit Operasional Khusus (Opsnal) Jatanras Polres Simalungun di Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diringkus dari rumah warga,” ujarnya, Selasa (13/2/2024).
Dijelaskan, pelaku yang bernama panggilan, Sally (31) merupakan warga Huta II, Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Sebelum diringkus, diketahui sudah berkali-kali melakukan aksi pencurian spesialis bongkar rumah.
Awalnya, DL (31) dan suaminya, warga Huta II, Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, berangkat kerja di Kawasan Sei Mangke (KEK) Kecamatan Bosar Maligas. Sementara, AV (12) sebagai anak korban tinggal di rumah bersama adiknya, Kamis (25/1/2024) sekira jam 06.00 Wib.
Saat AV berjalan ke ruang tamu, handpone merk OPPO A53 dicharger di atas lemari hias sudah tidak di tempat. Kemudian, membangunkan adiknya untuk menanyakan di mana handphone yang sebelumnya dicharger.
Bukan hanya Hanphone, sepeda motor jenis Honda Beat juga sudah tidak ada lagi di ruang tengah. Karena itu, AV menceritakan kejadian di rumahnya kepada tetanggadan minta supaya menghubungi orang tuanya.
“Setelah DL pulang ke rumah dan mengecek kondisi rumah, maling diperkirakan masuk setelah merusak jerejak jendela kamar belakang,” sebut Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam.
Karena mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta, korban akhirnya melapor ke Polsek Perdagangan. Selanjutnya, pelaku langsung melakukan pemburuan dan berhasil meringkus Sally Kamis (8/2/2024).
Saat diintrogasi, Sally mengaku aksi pencurian yang dilakukan bersama temannya berinisial, R (23) yang sampai saat ini masih terus diburu. “Dari pelaku Sally diamankan barang bukti sepeda motor dan handphone korban,” ujar Kasat Reskrim lagi. (In)






