SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Beredarnya video judi tembak ikan melalui media sosial di Kampung Jeruk, Nagori Laras 2, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Karena situasi tersebut, Polres Simalungun melalui Kapolsek Bangun, IPTU Esron Siahaan langsung mengintruksikan IPTU Syahrial Lubis sebagai Kanit Reskrim Polsek Bangun, beserta anggota Lidik melakukan patroli malam hari.
“Patroli yang dilakukan personel Polsek Bangun itu memang terkait dengan adanya rekaman video dan laporan masyarakat tentang praktek judi tembak ikan yang bebas beroperasi di area tersebut,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (23/2/2024).
Saat menggelar patroli malam hari Kamis (22/2/2024) mulai jam 22.00 WIB sampai selesai dan tiba di Warung Kopi Santo sebagai lokasi yang disebut sarang praktik judi tembak ikan, tim ternyata tidak menemukan barang bukti.
“Tidak ditemukan judi tembak ikan seperti yang dilaporkan melalui pesan WhatsApp dan rekaman video yang kita terima. Situasi di wilayah tersebut berlangsung tenang dan tidak ada indikasi adanya kegiatan ilegal yang terjadi, “ujar AKP Verry.
Meki tidak ditemukan praktek perjudian, Polres Simalungun berserta Polsek sejajaran akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara rutin. Sekaligus menghimbau masyarakat untuk turut serta menjaga situasi kondusif. (In)






