Senter News
Jumat, 6 November 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
RE Siahaan perlihatkan sertifikat tanah dan rumahnya yang saat ini sudah berubah menjadi ruko berlantai 3

RE Siahaan perlihatkan sertifikat tanah dan rumahnya yang saat ini sudah berubah menjadi ruko berlantai 3

Gugatan Kepada KPK Ditolak, RE Siahaan Resmi Ajukan Banding

Penulis: Redaksi Senternews.com
6 Maret 2024 | 23:42 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Setelah gugatan terhadap KPK sebesar Rp 54 miliar ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar secara keseluruhan, tertanggal 21 Februari 2024, Walikota Siantar 2010-2015 RE Siahaan, secara sah mengajukan memori banding.

Pengajuan memori banding atas  Putusan Perkara No: 73/Pdt.G/2023/PN Pms itu dibenarkan Penasehat Hukum RE Siahaan, Daulat Sihombing didampingi Miduk Panjaitan  dan Gita  Tri Olanda,  Rabu (6/3/2024).

Dengan adanya pengajuan banding tersebut,  RE Siahaan yang sebelumnya sebagai  Penggugat berubaha menjadi Pembanding. Sedangkan Para Tergugat berubah menjadi Terbanding. Masing-masing, KPK (Terbanding I),  Menteri Keuangan cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara Sumatera Utara (Terbanding II).

Kemudian, Menteri Pertanahan Nasional RI cq. Kepala Kantor Pertanahan Nasional Wilayah  Sumatera Utara, cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar (Terbanding III) dan Ahli Waris dari Alm. Esron Samosir masing-masing Juliana Yukiko Andriani Pardede dan Monang Christian Samosir (Terbanding IV).

Adapun keberatan Penggugat/Pemohon Banding terhadap  Putusan Judex Factie dalam Eksepsi menyatakan menerima dan sependapat dengan Putusan Hakim Judex Factie sepanjang putusan Dalam Eksepsi, dan karena itu Penggugat/Pembanding tidak mengajukan keberatan.

Namun, dalam pokok perkara, Penggugat/Pembanding menyatakan keberatan dan menolak secara tegas Putusan Hakim Judex Factie sepanjang mengenai putusan Dalam Pokok Perkara.

Bahwa Penggugat/ Pembanding menyatakan keberatan dan menolak secara tegas terhadap Putusan Hakim Judex Factie sepanjang mengenai putusan Dalam Pokok Perkara, berdasarkan berbagai alasan.

Antara lain,  Hakim Judex Factie Tidak Mempertimbangkan Fakta Hukum Bahwa Putusan Perkara Pidana Penggugat/Pembanding Baik Mengenai Pidana Pokok Maupun Pidana Tambahan Uang Pengganti Telah Tuntas Dieksekusi.

Menyatakan Terdakwa RE Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama yang masing-masing  dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri”.

Sehingga, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda  Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti Rp7.710.631.000, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1  bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal ini, Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti  maka ada tambahan pidana penjara selama 4  tahun. Sehingga, hukuman yang harus dijalani menjadi 12 tahun,” ujar Daulat Sihombing.

Dijelaskan juga,  putusan perkara tersebut, Tergugat I/ Terbanding I berdasarkan berbagai bukti  telah melakukan eksekusi dengan cara menyerahkan Terpidana Robert Edison ke Lapas Tanjung Gusta Medan Rabu (27/3/2012). Sehingga, Pidana Korupsi telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun, saat RE Siahaan menjalani masa hukuman, KPK malah melakukan eksekusi dengan menyita lahan dan rumah RE Siahaan yang disebut untuk membayar uang pengganti Rp7.710.631.000. Sehingga, eksekusi itu disebut dinilai bersifat illegal.

“Eksekusi terhadap putusan perkara hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak berkali-kali. Sedangkan pidana tambahan hanya proses yang tidak sekaligus tetapi eksekusinya hanya boleh satu kali,” kata Daulat Sihombing.

Terkait dengan pengajuan memori banding itu, Penggugat minta Majelis Hakim menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar segala kerugian Tergugat lV apabila Alm. Esron Samosir diangap sebagai pembeli yang baik, dalam transaksi jual- beli /lelang Penggugat lahan dan  rumah RE Siahaan sebesar atas tanah dan bangunan milik RE Siahaan.

Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini Subsiders,Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Seperti diketahui PN Kota Siantar  dengan Majelis Hakim Ketua  Renni Pitua Ambarita SH MH didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus, SH, MH, dan Katharina Melati Siagian SH MHum melalui  putusannya menolak gugatan RE Siahaan sepenuhnya dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

Sebelumnya, dalam gugatan RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar dijelaskan, KPK sebagai Tergugat I  dalam perbuatan melawan hukum dikatakan, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar, melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan di Jalan Sutomo Kota Siantar. Dan saat ini sudah dibangun menjadi ruko berlantai tiga.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang sejak awal tidak pernah hadir pada persidangan, sebagai pembeli atau pemenang lelang. Kemudian, lahan dan bangunan itu  dibangun menjadi ruko berlantai tiga. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Berjualan di depan pintu masuk ruangan kantor Walikota
HEADLINE

Pengunjukrasa Berjualan Hasil Pertanian dan Masak Kolak di Kantor Wali Kota Siantar

24 September 2026 | 14:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Sembari menuntut pembebasan lahan, puluhan kaum ibu dari Front Gerilyawan (Gerakan Rakyat Melawan) yang berunjukrasa  di Kantor Walikota...

Read moreDetails
Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Green Policing di Mako Polres Simalungun, Kapolres dan Bhayangkari Tanam 30 Pohon Mangga dan Durian

6 November 2026 | 18:00 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Sosialisasi dan Penertiban Pedagang di Kota Perdagangan

6 November 2026 | 17:38 WIB
ANEKA RAGAM

Kayu Penebangan di Hutan Hatonduhan Diduga Diangkut ke Sejumlah Kilang di Siantar, Tim Wartawan Dihalangi Melakukan Peliputan

6 November 2026 | 16:09 WIB
SEREMONIAL

Disdukcapil Pematangsiantar Luncurkan SILENTERA KIPAS, Permudah Penerbitan Akta Kelahiran Bayi Pasca Melahirkan 

6 November 2026 | 15:37 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kasat Lantas Polres Simalungun : Selama Operasi Patuh Toba 2026, Laka Lantas Turun 30 Persen

6 November 2026 | 08:40 WIB
ANEKA RAGAM

Dua Nikmat yang Sering Dilalaikan

6 November 2026 | 06:38 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

BPKP Perwakilan Prov. Sumut Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Kabupaten Simalungun

5 November 2026 | 21:07 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Soal Hutan Rondang Digunduli, Komisi A DPRD Sumut Tunggu Hasil Pemeriksaan dan Segera Turun, Kepala UPTD KPH Wil II Mengaku Baru Mengetahui

5 November 2026 | 19:51 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga kepada Wali Kota Siantar: Kelurahan Jangan Persulit Warga Urus Dokumen Sertifikat

5 November 2026 | 18:43 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Tetapkan Renja dan Sampaikan Pokok Pikiran kepada Wali Kota  

5 November 2026 | 17:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Saat Kumpul Bersama Wakapolres Simalungun, Warga Sampaikan Soal Pencurian, Test Urine Pelajar dan Knalpot Brong,

5 November 2026 | 09:45 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Lantik 15 Pangulu dan 93 Anggota Maujana Nagori

4 November 2026 | 21:39 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata